SAMARINDA–Berkas tiga tersangka korupsi pembangunan Pasar Baqa yang menggantung di meja kerja Korps Adhyaksa Samarinda akhirnya rampung. Kini, tugas para beskal tinggal menyusun dakwaan untuk menggulirkan kasus ini di meja hijau peradilan rasuah. “Sudah tahap dua juga,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi.
Sekarang, selepas berkas dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua, tim penuntut umum bakal menyusun dakwaan dari tiga tersangka yang ditahan medio Oktober 2019. Mereka adalah Sayid Syahruzzaman (kontraktor), Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Zainal memberi kisi-kisi muasal rasuah dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014–2015. Dari tafahus yang digeber jaksa lewat pemeriksaan 68 saksi dan 3 ahli, diduga ada kongkalikong antara KPA dan PPTK dalam penyusunan dan penetapan harga perkiraan sementara (HPS) pembangunan pasar di Jalan Baqa, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, itu. Bahkan, diduga penetapan HPS tersebut tidak melalui perhitungan kredibel alias abal-abal.
Sementara itu, rekanan yang diseret menjadi tersangka dalam kasus ini, terlibat lewat beberapa perusahaan yang dipinjamnya untuk mengikuti lelang kegiatan tersebut. Setelah dana cair, pengerjaan berjalan dan selepas batas waktu, kegiatan dibayarkan 100 persen. Namun, realisasi di lapangan tak sampai 100 persen. “Ini nanti kami buktikan di pengadilan,” sambungnya.
Untuk kerugian, hasil audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang tervalidasi dari pembangunan pasar itu sebesar Rp 5 miliar. Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bakal disangkakan ke tiga tersangka tersebut. “Paling lambat pekan depan sudah kami limpah,” tegasnya. (ryu/dns/k8)