SAMARINDA - Kalimantan Timur menduduki peringkat ke 23 se Indonesia dalam jumlah masyarakat yang terpapar narkotika tahun 2019. Peringkat ini turun drastis dibanding tahun 2017 dan 2018 berada di posisi 4 besar.
"Kaltim tidak lagi masuk 10 besar urutan pengguna narkoba di Indonesia. Jadi, posisi tadi di nomor 4 jauh turun ke 23. Ini tentu kabar gembira bagi kita semua," ujar Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, Kamis (16/1/2020).
Peringkat Kaltim di 23 ini berdasarkan hasil Badan Narkotika Nasional (BNN) mensurvei prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang bekerjasama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Tingginya peringkat Kaltim di posisi 4 penggunaan narkoba tahun 2018 lalu paling besar disumbang angkanya dari setahun pakai dan pernah pakai narkoba sangat tinggi. Artinya pengguna narkoba tinggi," kata Raja.
Namun, tahun 2019, posisi Kaltim untuk masyarakat yang setahun pakai narkoba di urutan 33 dari 34 provinsi. Kondisi Kaltim ini sama dengan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Angka prevalensi setahun pakai narkoba di Kaltim 0,10 persen dihitung jumlahnya ada 4.241 orang yang terpapar narkotika. Ini hasil penelitian LIPI," kata Raja.
Adapun, angka prevalensi pernah pakai narkoba di Kaltim urutan di 26 sampai 28 se Indonesia.Kaltim sama dengan provinsi NTB dan Jambi.
"Kita bisa dikatakan nomor 26, 27 dan 28 atau sebaliknya. Karena angka prevalensi kita Kaltim sama dengan NTB dan Jambi. Kalau kita bandingkan jumlah penduduk, masyarakat Kaltim terpapar narkotika 16.963 orang," jelas Raja.
Sasaran survei BNN dan LIPI ini adalah wilayah rawan peredaran dan pengguna narkotika dan wilayah yang kurang rawan narkotika.
"Sampel survei dilakukan untuk seluruh wilayah. Wilayah Kaltim yang menjadi sasaran survei adalah Samarinda kemudian Kutai Kartanegara. Yang disurvei rumah tangga yang dirinci ibu rumah tangga, pekerja dan anak atau pelajar," jelas Raja. (mym)