BEDA NIH..!! Gubernur Ibu Kota Dipilih DPRD

- Kamis, 16 Januari 2020 | 16:13 WIB

BALIKPAPAN – Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) terus dikebut pemerintah. Targetnya, akhir bulan ini drafnya diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas sebagai landasan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kaltim.

Berdasarkan draf RUU yang disusun pada 14 Januari 2020 yang diterima Kaltim Post, ada 39 pasal yang akan menjadi dasar calon IKN baru. Pemerintahan di calon IKN baru berbentuk provinsi dengan luas 256.142,74 hektare. Kawasan inti IKN seluas 56.180,87 hektare. Peresmiannya dilakukan paling lambat 48 bulan terhitung sejak RUU disahkan menjadi UU.

Pemerintahan Provinsi IKN diselenggarakan oleh gubernur dan DPRD. Gubernur dibantu wakil gubernur, yang dipilih secara demokratis.

Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, untuk pertama kalinya presiden mengangkat penjabat gubernur dari ASN. Pelantikannya bersamaan dengan peresmian Provinsi IKN.

Pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak diresmikannya Provinsi IKN. Ketua dan wakil ketua DPRD, karena jabatannya, melaksanakan tugas sebagai ketua dan wakil ketua panitia pemilihan.

Setiap fraksi di DPRD melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.

Dua fraksi atau lebih bisa secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam rapat paripurna DPRD, setiap fraksi atau gabungan beberapa fraksi memberikan penjelasan mengenai pasangan bakal calonnya.

Pimpinan DPRD mengundang pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dimaksud untuk melakukan pemaparan visi, misi, serta rencana kebijakan. Anggota DPRD melakukan tanya jawab dengan para pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur setelah pemaparan. Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi melakukan penilaian.

Melalui musyawarah atau pemungutan suara ditetapkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih oleh DPRD. Pasangan yang ditetapkan akan dikonsultasikan dengan presiden.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna memberikan suara kepada satu pasangan calon.

Apabila dilakukan melalui pemungutan suara, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD.

Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata belum berkomentar lebih jauh mengenai pasal per pasal dalam draf RUU tentang IKN tersebut. “Drafnya belum final. Masih dibahas di pemerintah,” ujarnya. 

Setelah pembahasan intensif di tingkat kementerian dan lembaga tuntas, draf RUU tentang IKN akan dibahas lagi pada sidang kabinet. Dijadwalkan akhir bulan ini. “Nanti kalau drafnya sudah final di pemerintah, akan diserahkan ke DPR,” tandas pria berkacamata ini.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan, pihaknya masih menunggu draf RUU tentang IKN dari pemerintah. Sebelum membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X