Kasus Suap KPU, PDIP Bantah OTT

- Kamis, 16 Januari 2020 | 16:03 WIB
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto

JAKARTA– DPP PDIP akhirnya menyikapi secara resmi kabar tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut-sebut terseret kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kemarin Hasto memimpin langsung jumpa pers untuk membantah kabar tersebut.

”Karena yang banyak diberitakan itu terkait dengan saya, maka saya memimpin langsung konferensi pers ini biar teman-teman wartawan bisa langsung mengajukan pertanyaan,” tegas Hasto mengawali konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hasto didampingi Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Yasonna H. Laoly, Ketua Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, dan anggota bantuan hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta.

Hasto mengatakan, untuk menyikapi persoalan kasus suap yang ditangani KPK, partainya memutuskan untuk membentuk tim hukum. Tim dikoordinatori I Wayan Sudirta. Anggotanya terdiri atas sejumlah pengacara. Di antaranya, Teguh Samudera, Yanuar Prawira Wasesa, dan Krisna Murti. ”Kami sudah menerbitkan surat tugas. Di samping itu, dikeluarkan surat kuasa khusus,” terang Yasonna yang juga menjabat menteri hukum dan HAM itu.

Teguh Samudera, anggota tim hukum PDIP, mengatakan bahwa penangkapan Wahyu Setiawan tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, itu tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang diatur pasal 1 angka 19 KUHAP. Sesuai aturan tersebut, istilah tertangkap tangan bisa diterapkan dengan beberapa kondisi. Yakni, tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Atau, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bisa juga apabila sesaat setelah kejadian ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu tindak pidana.

Menurut Teguh, penangkapan itu merupakan hasil konstruksi hukum berdasar penyadapan dan proses penyelidikan. Proses tersebut didasari pada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditandatangani ketua KPK pada 20 Desember 2019. ”Pada saat terjadinya pergantian pimpinan KPK,” terang dia.

Hasto menambahkan, kasus yang menyeret beberapa nama itu mengarah pada tindakan pemerasan dan penipuan dari oknum-oknum tertentu. Sebab, KPU secara kolektif kolegial sejak awal telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi yang diajukan PDIP. Pada prinsipnya, kata dia, partainya menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Pihaknya menghormati aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. ”DPP partai bersifat kooperatif,” ucapnya. (lum/deb/gas/c10/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X