BALIKPAPAN – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba kembali terkuak. Tiga pelaku dibekuk aparat Polresta Balikpapan. Dengan barang bukti seberat 3,9 gram sabu yang diselipkan di balik tutup obat nyamuk semprot.
Pengamanan dilakukan secara terpisah. Dua pelaku, LT (38) dan YS (40) ditahan pada Senin (13/1) di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Sementara TL menyusul keduanya pada Selasa (14/1) malam di Prapatan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan kasus ini terungkap dari informasi personel mereka yang ada di lapangan. Setelahnya, baru dilakukan penangkapan.
“Awalnya dua pelaku, laki-laki dan perempuan. Setelah dikembangkan, satunya lagi kami tahan,” ujar dia.
Dia melanjutkan keberhasilan operasi ini, dikarenakan pola yang diterapkan dua minggu terakhir. Di mana pihaknya sengaja melakukan operasi secara terbuka di kawasan Gunung Bugis. Membuat para pengguna narkoba yang berdiam di lokasi tersebut, akhirnya berpindah tempat.
Ia berujar, pergeseran tempat ini membuat para pelaku lengah. Pada momen itulah, operasi tertutup oleh personel dilakukan. Hasilnya, mereka berhasil menjerat oknum-oknum tersebut.
Pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih. (*/okt/ms/k18)