Cinta Segitiga Berujung Maut, Jahir Tikam Kekasih yang Jadi Ibu Tiri

- Kamis, 16 Januari 2020 | 15:56 WIB
Jahir duduk dikursi roda karena kakinya ditembak petugas. Badik, sebagai barang bukti menikam Nursiah diamankan.
Jahir duduk dikursi roda karena kakinya ditembak petugas. Badik, sebagai barang bukti menikam Nursiah diamankan.

BALIKPAPAN – Kini Jahir (33) harus mendekam di balik jejuri besi. Kisah cintanya berubah menjadi petaka. Sebab, telah menghilangkan nyawa Nursiah (33), sang pujaan hati. Yang beralih status menjadi ibu tiri.

Peristiwa itu terjadi Selasa (14/1) siang di kawasan Jalan Siaga RT 24 Kelurahan Damai. Incaran sebenarnya adalah sang ayah, yang telah merebut sang kekasih. Hubungan yang berjalan kurang lebih 9 bulan, berakhir dengan sejumlah luka tusukan.

Diduga saat beraksi, ia berada di bawah pengaruh narkoba. “Masih kami dalami. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dia positif narkoba, akan ditelusuri sumbernya,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Rabu (15/1). Dia berkata dengan melakukan hal tersebut, maka akan terkuak jaringan peredaran lainnya.

Jahir pun mengiyakan dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Senin (13/1). “Dua kali isap aja,” ucapnya. Ia juga mengakui dirinya masih berada di bawah pengaruh narkoba tersebut saat melancarkan aksinya.

Perihal tindakannya, ia berdalih tidak punya niat. Ia berkata sebenarnya ingin bertemu sang ayah. Namun aksi pembelaan dari korban, menyulut emosi Jahir.

“Saya tanya dia (Ayah) dimana. Dia (korban) langsung marah,” kata Jahir yang mengaku tak ada niatan membunuh. Ia datang hanya untuk bicara baik-baik soal cinta segitiga antara dirinya, sang ayah dan korban. Tapi saat itu, korban lebih dulu marah-marah. Emosinya terpancing, Jahir pun mencabut badik di pinggang, dan kesetanan. Ia berkali-kali menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban. Setidaknya ada sembilan luka tusukan.

Jahir disebut-sebut juga seorang residivis. Selain terjerat kasus narkoba, pembunuhan lain pun pernah dilakukannya di Gunung Gembira, beberapa tahun lalu.

Karena barang bukti yang dibawa dari rumah, Jahir dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP. Atas tuduhan pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bahkan bisa berakhir hukuman mati. (*/okt/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X