Pohon Rawan Tumbang, Hubungi DLH

- Kamis, 16 Januari 2020 | 15:46 WIB
Hujan dan angin kencang merobohkan pohon di halaman SD 001.
Hujan dan angin kencang merobohkan pohon di halaman SD 001.

Cuaca buruk yang berujung hujan deras dan angin kencang telah menumbangkan sejumlah pohon. DLH meminta warga waspada.

 

BALIKPAPAN – Cuaca buruk masih menghantui Kota Minyak. Imbasnya beberapa waktu lalu banyak kejadian pohon tumbang. Bahkan yang teranyar pohon yang ukurannya cukup besar tumbang di halaman SD 001 Balikpapan Kota. Akibat dari hujan lebat dan angin kencang. Mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat agar waspada.

Jika melihat pohon besar yang berpotensi tumbang dan membahayakan bisa segera melapor ke DLH atau Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Dengan begitu, pihaknya bisa segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. “Kami lihat ini cuaca ekstrem. Kadang banyak angin kencang dan berbahaya,” kata Kepala DLH Balikpapan Suryanto.

Dia meminta masyarakat bisa berhati-hati karena lebih baik mencegah sebelum ada kejadian yang sama. Contoh pohon tumbang seperti di SD 001 Balikpapan Kota. Dia bersyukur saat kejadian tidak ada aktivitas di sekolah. Pohon tumbang pada Sabtu (11/1) malam.

Namun tidak hanya itu, masih ada kasus pohon tumbang yang dilaporkan menimpa kendaraan. Menurutnya lebih baik segera dilakukan penebangan ketika masyarakat tahu di sekitarnya ada pohon yang membahayakan. “Kalau ada laporan mendadak nanti tim langsung turun dan eksekusi, jangan sampai ada korban,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesungguhnya DLH mengurus dari sisi perizinan. Sementara untuk penebangan seperti pinggir jalan nanti menjadi kewenangan Disperkim. Sebab mereka yang tahu bagaimana teknis menebang pohon yang tepat. “Jangan sampai ada korban akibat dari tumbang pohon imbas dari cuaca buruk,” imbuhnya.

Suryanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan penebangan pohon seperti biasa bisa dilakukan dengan mengirim permohonan surat kepada DLH. Ini berlaku umum baik untuk di lingkungan masyarakat atau luar semua tetap harus melapor sebagai izin.

Namun peraturan ini berbeda jika untuk pohon yang mendesak untuk ditebang karena berbahaya. Apalagi akhir-akhir ini cuaca buruk. “Tapi kalau sudah mau rebah dan sekiranya membahayakan bisa langsung kontak saja, tidak perlu kirim surat untuk cepat ditangani,” pungkasnya. (gel/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X