KPK Minta Bantuan Polri Cari Harun

- Kamis, 16 Januari 2020 | 15:31 WIB

JAKARTA - KPK bersikukuh bahwa keberadaan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka masih belum diketahui secara pasti. Jejak Harun sendiri belum menemukan titik terang, selain telah dilakukan penggeledahan di sebuah apartemen oleh penyidik KPK, yang diduga dihuni Harun sebelumnya.

Plt Jubi KPK Ali Fikri tidak kunjung menyampailan upaya KPK untuk Harun sebagai daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menyatakan akan bekerjasama dengan Interpol. Tetapi, KPK menjalin kerjasama baru untuk pengejaran dengan Polri. "Sampai hari ini KPK masih melakukan koordinasi dengan kepolisian RI untuk terkait pencarian HAR," jelas Plt Jubir KPK Ali Fikri (15/1).

Ali melanjutkan, KPK tidak melangkah sampai ke pembentukan tim khusus dari internal untuk memastikan apakah Harun masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia. KPK memilih menutup mata dan bergantung pada catatan Imigrasi yang menunjukkan bahwa Harun hanya tercatat keluar Indonesia pada 6 Januari 2020. 

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan menghadiri persidangan kode etik yang diadakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK kemarin. Saat keluar gedung dan ditanya soal keberadaan Harun yang tidak kunjung ditangkap KPK sampai sepekan, Wahyu menjawab seadanya. 

Namun, dia berjanji untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahui berkaitan dengan Harun yang menuju pada keberadaan caleg dapil Sumsel I itu. "Iya lah, saya akan menyampaikan apa yang terjadi, apa yang saya alami, yang saya ketahui. Saya menghormati proses hukum di KPK," ujarnya. 

Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana membenarkan, Harun menuju Singapura berdasarkan pengecekan Imigrasi Jakarta. Meski begitu, Ratna belum bisa memastikan politisi PDI Perjuangan itu masih berada di Negeri Singa tersebut. "Belum dapat kami pastikan. Karena yang mengetahui adalah otoritas imigrasi Singapura," katanya kepada Jawa Pos. 

Hingga saat ini, KBRI Singapura belum ada permintaan dari KPK untuk mencari dan menyelidiki keberadaan Harun. Biasanya, KPK harus mengajukan permintaan di Kementerian Luar Negeri terlebih dulu. Selanjutnya, meneruskan arahan ke KBRI Singapura untuk tindak lanjut. 

Menanggapi pernyataan Imigrasi Jakarta, Ratna berspekulasi bisa jadi Harun memang telah meninggalkan Singapura. Namun, tidak kembali ke tanah air. "Bisa saja ke negara lain. Karena ada lebih dari 400 penerbangan ke berbagai kota di dunia dari Singapura," bebernya. 

Sementara itu, terkait terseretnya nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap PAW, partai banteng pun menanggapinya secara serius. 

"Karena yang banyak diberitakan itu terkait dengan saya, maka saya juga memimpin langsung konferensi pers ini biar teman-teman wartawan juga bisa langsung mengajukan pertanyaan," terang dia mengawali konferensi pers di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Hasto didampingi Yasonna H Laoly, ketua bidang hukum DPP PDIP, Ahmad Basarah, ketua bidang luar negeri, dan I Wayan Sudirta, anggota DPR RI yang juga anggota bantuan hukum DPP PDIP. 

Hasto mengatakan, dalam menyikapi persoalan kasus suap yang ditangani KPK, partainya memutuskan membentuk tim hukum. Tim dikoordinatori I Wayan Sudirta yang beranggotakan sejumlah pengacara. Diantaranya, Teguh Samudera, Yanuar Prawira Wasesa, dan Krisna Murti. 

"Kami sudah menerbitkan surat tugas. Di samping itu dikeluarkan juga surat kuasa khusus," terang Yasonna yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM itu. 

Teguh Samudera, anggota tim hukum PDIP mengatakan, penangkapan terhadap Wahyu, selaku penyelenggara negara yang dikaitkan dengan proses permohonan pelaksanaan putusan MA tidaklah dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan, karena tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. 

Menurut dia, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X