Kata Kejari, Haram Staf Bersentuhan dengan “Uang”

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:31 WIB
LEBIH TRANSPARAN: Kasi Pidum Kejari Kutim Indra Rivani (kanan) mengecek kendaraan tilang, termasuk barang bukti di gudang khusus . LELA RATU SIMI/KP
LEBIH TRANSPARAN: Kasi Pidum Kejari Kutim Indra Rivani (kanan) mengecek kendaraan tilang, termasuk barang bukti di gudang khusus . LELA RATU SIMI/KP

SANGATTA-Menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim meningkatkan pelayanan, membuat transparansi anggaran.

Termasuk menerapkan sistem transfer melalui bank untuk membayar kasus tilang. Kepala Kejari Kutim Setiyowati mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Jadi, masyarakat dapat mengakses layanan publik Kejari Kutim secara transparan.

Hal itu bertujuan agar pelayanan publik bisa lebih tertib, amanah, dan bebas KKN. Tidak hanya tilang, barang bukti kejahatan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, dia ingin seluruh staf tidak bersentuhan dengan uang. Dalam artian menerima fee alias bayaran yang tidak seharusnya dilakukan.

"Sekarang semua harus jelas, kasus tilang langsung transfer ke bank. Kalau barang sitaan dilelang secara terbuka, uangnya masuk ke kas negara," katanya saat diwawancarai (14/1).

Perempuan berhijab itu mengatakan, banyaknya hasil sitaan dari kendaraan roda dua hingga enam (truk) langsung diamankan. Mekanisme pelelangan tidak dia ketahui secara gamblang. Barang rampasan tersebut berasal dari beragam pelanggaran, seperti sepeda motor hasil temuan hingga kasus illegal logging kayu hutan.

"Barang rampasan sudah ada enam truk, lelang terbuka dan tertutup kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), juga uang lelang langsung oleh negara. Artinya kami tahu pembeli dan pemenangnya siapa," ungkapnya. Desember lalu, lanjut dia, pihaknya telah memasukkan anggaran ke rekening negara melebihi batasan. Menurut dia, hal itu akan terus ditingkatkan. 

"Pada 20 Desember, harga limit sebenarnya Rp 400 juta, tapi kami mengirim Rp 700 juta," paparnya. Hingga saat ini, barang bukti yang tersisa di gudang Kejari Kutim ada 30 motor dan 16 mobil.

"Itu barang bukti kasus yang sudah jadi rampasan dari hasil putusan pengadilan. Nantinya dilelang. Namun, saya belum menerima laporan dari Kasi BB, itu barang banyak dari kecamatan mana. Ke depan bakal ditingkatkan," tandasnya. (*/la/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X