TENGGARONG–Bukannya tobat dan tak mengulangi perbuatannya, Na (50), residivis narkoba, kembali harus berurusan dengan polisi. Senin (13/1) dini hari, dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Kukar setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka Na diringkus di rumahnya di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika polisi mengendus aktivitas transaksi narkoba di Desa Purwajaya.
Dari informasi yang diperoleh polisi, pemainnya merupakan residivis dan meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendatangi rumah yang disebut menjadi kediaman tersangka sekitar pukul 00.05 Wita.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sembilan poket sabu, serta enam ekstasi berwarna merah muda di jaket tersangka.
“Ternyata dia memang menyimpan sejumlah narkoba yang diduga kuat akan dijual kepada pelanggannya,” ujar Romi.
Barang bukti lain yang diamankan petugas di antaranya, 1 timbangan digital, 2 ponsel, sendok takar sabu, kotak rokok, 5 bundle plastik klip, serta uang tunai Rp 2.750.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.
Tersangka selama ini dikenal memiliki pelanggan narkoba yang banyak dari berbagai kalangan. Termasuk karyawan perusahaan batu bara yang berada di sekitar Loa Janan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut.
Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/kri/k8)