Awal 2020, Paser Dapat Jatah 236 Hektare Replanting Kelapa Sawit

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:26 WIB
PEREMAJAAN: Ratusan lahan sawit di Paser pada 2020 ini akan mendapat program replanting oleh BPDPKS. NAJIB/KP
PEREMAJAAN: Ratusan lahan sawit di Paser pada 2020 ini akan mendapat program replanting oleh BPDPKS. NAJIB/KP

TANA PASER - Program replanting lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser kembali berjalan. Awal pekan ini, 236 hektare di Desa Kerta Bakti, Kecamatan Long Ikis mendapat jatah replanting. Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser Syamsuddin Noor mengatakan total ada 420 hektare keseluruhan di lahan. " Sisanya akan dilanjutkan sambil berjalan. Ada total 98 petani yang mendapatkan replanting ini dari Koperasi Setia Bakti," ujar Syamsuddin.

Tanam perdana tahap pertama replanting kelapa sawit ini merupakan program pemerintah pusat melalui Dana Hibah  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sedangkan tahap kedua pada 2020 ini, ditargetkan sekitar 570 hektar. Untuk itu dia menyampaikan kepada masyarakat petani kelapa sawit dapat turut serta mendaftarkan kebunnya untuk mendapatkan bantuan dana hibah. Dinas Pertanian dapat membantu dan mengawasi para petani terkait pendaftaran dan penerimaan dana hibah tersebut. 

" Petani tidak dipungut biaya apapun, selain dana untuk membuka rekening bank sebagai pembukaan saldo awal rekening bank," jelasnya.  

Hibah dana replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser seluas 17.000 hektare  sejak 2017 lalu, yang dananya berasal dari BPDPKS, lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Progresnya hingga September 2019 lalu sudah mencapai 5.068 hektare. Hibah yang diberikan ke petani ialah berupa uang tunai yang langsung masuk ke rekening, rinciannya Rp 25 juta per hektare.

Dana ini, tidak serta merta bisa dipakai semena-mena oleh petani, untuk pencairannya diawasi langsung dan harus mendapat rekomendasi oleh petugas Dinas Pertanian yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perkebunan. Jatah replanting ini untuk kebun plasma dan swadaya milik warga. Dengan syarat utama usia tanaman sudah di atas 25 tahun dan boleh 10 tahun, namun produksinya hanya 10 ton per tahun. Setiap petani atau kepala keluarga, mendapat jatah rata-rata maksimal 4 hektare pendanaan replanting. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X