Pura Akan Tetap Dibangun di Desa Tapis

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:25 WIB
LEGALITAS KUAT: Pemkab Paser membahas kelanjutan polemik pembangunan Pura di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, beberapa dokumen kuat sudah disiapkan, kemarin (14/1).
LEGALITAS KUAT: Pemkab Paser membahas kelanjutan polemik pembangunan Pura di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, beberapa dokumen kuat sudah disiapkan, kemarin (14/1).

TANA PASER - Terhambatnya pembangunan Pura di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot karena pemortalan oleh sejumlah pihak terkait masalah lahan. Akhirnya direspon cepat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser. Kapolres Paser AKBP Murwoto saat bertemu awak media, mengungkapkan telah bertemu dengan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, dan meminta agar permasalahan lahan ini segera dituntaskan.  

" Kita harus mendukung penuh pembangunan Pura. Karena semua agama berhak mendapatkan kenyamanan beribadah di negara ini. Pemerintah daerah harus segera mendukung dan menuntaskan kendala terkait pembangunan ini," ujar Murwoto.

Selanjutnya Kapolres berharap umat Hindu tetap bersabar menanggapi polemik pembangunan ini. Dia mengatakan kendala utama hanya persoalan lahan, tidak ada hal lainnya. Polres dan pemerintah akan terus berkoordinasi menyelesaikan hal - hal yang menghambat. Diakuinya kendala lahan memang kerap menjadi penghambat dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk penyelesaiannya. 

Terpisah Pemkab Paser dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, langsung bergerak cepat membahas ini. Hadir seluruh instansi terkait dari tingkat RT hingga kecamatan dan OPD. Pemkab kata dia  akan tetap memfasilitasi pembangunan Pura ini dilokasi yang ada. Sekarang tinggal menunggu dikeluarkannya izin penetapan lokasi oleh dinas terkait.  

" Kita sangat mendukung pembangunan Pura ini. Apalagi warga Hindu di Paser cukup banyak. Kita harapkan warga Hindu bisa beribadah dengan nyaman nantinya di sana. Proses tanah memang memakan waktu panjang. Pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar kabarnya sangat menerima pembangunan. Bukti legalitas lahan kita juga sudah kuat berupa sertifikat lahan," kata pria yang biasa disapa Empong itu. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana menambahkan masalah utama saat ini tinggal penetapan lokasi. Pemkab akan proses penetapan lokasinya. Apalagi sertifikat sudah jelas kepemilikan daerah. " Kekuatan hukum sudah sangat kuat. Selanjutnya kita akan mempersilahkan umat Hindu membangun. Mudahan ini rapat terakhir kita membahas polemik ini," tuturnya. 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Paser M Fauzy mengatakan  langkah selanjutnya ialah penetapan lokasi, baru proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dukungan dari masyarakat sekitar juga akan diminta sebagai dasar penetapan lokasi. Bagi pihak yang akan menggugat, kata dia silahkan langsung berurusan ke Pengadilan Tanah Grogot. 

 " Opsi lainnya pindah lagi ke Kilometer 8 itu kurang tepat. Kita sudah jelas memiliki sertifikat dan sebaiknya tetap membangun di lokasi saat ini," kata Fauzy. 

Perangkat desa dari Tapis dan Jone, serta kecamatan setempat juga telah menyampaikan dukungan pembangunan Pura ini. Masyarakat sekitar pun juga tidak ada yang menolak pembangunan Pura. 

Sebelumnya Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia PHDI Paser I Dewa Gede Oka menyayangkan tanah yang semestinya sudah klir lahan dan sertifikatnya tersebut, namun kini justru diberi plang oleh warga yang mengaku bahwa lahan tersebut belum klir. 

" Setahu kami tanah tersebut sudah dibeli pemerintah daerah oleh pemiliknya, namun saat ini justru diportal. Ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan pembangunan Pura di lokasi tersebut, kami harap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan sengketa lahan ini," tutur Dewa. 

Sebelumnya PHDI telah berpindah - pindah lokasi penentuan pembangunan Pura, total ada 2 lokasi sebelumnya dan akhirnya harus dipindah di opsi terakhir. Lokasi yang dihibahkan pemerintah daerah di Desa Tapis. Selama ini kata Dewa, umat Hindu hanya beribadah di rumah. Karena lokasi Pura yang akan dibangun masih di portal sejak 3 Januari 2020 ini. Padahal di lokasi tersebut telah ada bangunan gubuk yang masih dalam proses tahap pembangunan, lokasi nya berada di belakang Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Tanah Grogot di Desa Tapis. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X