Nasib Keraton Agung Sejagat, "Keraton" Disegel Pemkab, Sang Raja dan Ratu Ditangkap Polisi

- Rabu, 15 Januari 2020 | 13:45 WIB
Warga melintas dengan santai diantara para
Warga melintas dengan santai diantara para

Keraton Agung Sejagat boleh menyebut diri sebagai pendamai bumi, pemulih kemerosotan dunia, dan mendapat izin dari PBB. Tapi, itu semua tak akan menghentikan langkah satpol PP menyegel keraton mereka pagi ini.

 

BUDI AGUNG, Purworejo, Jawa Pos

 

SANG raja mengklaim bahwa kerajaan yang dia pimpin merupakan ”pemersatu” dunia. Dengan tugas utama mendamaikan bumi. Tak tanggung-tanggung, izin dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pun disebut sudah didapat. Empat ratusan anggota telah pula diseragami, konon dengan biaya Rp 3 juta.

Tapi, setelah kegiatan wilujengan pada Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1) lalu melambungkan Keraton Agung Sejagat (KAS), si kerajaan baru dari Purworejo itu harus bersiap terempas kembali ke bumi. Yang hendak mereka damaikan itu.

Jawa Pos Radar Jogja melansir, pagi ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo bakal menyegel ”pusat kerajaan” mereka di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, tersebut. Dengan alasan belum berizin.

”Akan dilakukan penyegelan. Rencananya besok (hari ini, Red) sekitar pukul 09.00,” ujar Kabaghumas dan Protokol Setda Purworejo Rita Purnama saat berada di lokasi Keraton Agung Sejagat kemarin (14/1).

Menurut Rita, keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo. Mulai pemkab, polres, hingga kodim dan diikuti pula oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Rita menjelaskan, keberadaan gedung milik Keraton Agung Sejagat tersebut belum berizin. Izin yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya. ”Izin yang sudah diajukan adalah pemanfaatan gedung dan lahan yang ada itu untuk gedung olahraga. Tapi ternyata digunakan untuk hal lain,” jelasnya.

Pukulan lain bagi KAS, raja dan ratu mereka, Totok Santosa Hadiningrat, 42, serta Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja, 41, diamankan polisi. Mengutip RMOL Jateng, penangkapan mereka dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jateng Kombespol Budi Haryanto. ”Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Budi.

Seperti dilansir Jawa Pos Radar Jogja, Totok menyebutkan, keberadaannya meneruskan janji Kerajaan Mataram sebagai kerajaan pemersatu dunia. ”Pekan lalu kami mengadakan wilujengan KAS. Kegiatan itu untuk menyambut kehadiran sri maharatu atau maharaja Jawa kembali ke Jawa,” katanya.

Totok mengklaim bahwa KAS hadir pasca penuaian janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit, dari 1518 sampai 2018. Perjanjian itu dilaksanakan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa terakhir Imperium Majapahit dengan Portugal sebagai wakil orang-orang Barat di Malaka pada 1518. ”Dengan selesainya perjanjian itu, kekuasaan harus dikembalikan ke tanah Jawa,” ucapnya.

Totok menyebutkan, keberadaan kerajaan akan memperbaiki kemerosotan sistem dunia. Meliputi kedaulatan, bernegara, dan pemerintahan. Cita-cita memang boleh setinggi langit. Tapi hati-hati bisa membentur atap. Itu mungkin yang dirasakan Totok sekarang. Jangankan menyatukan dunia, menghentikan langkah satpol PP saja, pria yang oleh rakyatnya biasa dipanggil ”sinuhun” itu tak akan mampu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X