Belum Putuskan Perubahan Skema Pensiun PNS

- Rabu, 15 Januari 2020 | 13:42 WIB

JAKARTA– Sejak diwacanakan pada 2014, pembahasan perubahan skema tunjangan pensiun untuk PNS tak kunjung diputuskan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, saat ini masih dilakukan pembahasan sejumlah opsi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

’’Baru disampaikan opsi-opsi dulu. Alternatif satu, alternatif dua, (alternatif, Red) tiga. Untuk jangka panjang,’’ kata Tjahjo di kantor wakil presiden kemarin (14/1). Senin (13/1) Tjahjo mengikuti rapat pembahasan skema tunjangan pensiun PNS bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, serta pejabat lainnya.

Tjahjo menyatakan, salah satu urusan reformasi birokrasi adalah sistem penggajian. Saat ini dikaji sistem single salary alias gaji tunggal. Maksudnya, PNS akan menerima gaji secara gelondongan. Tidak ada lagi tunjangan rapat, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain itu, penataan atau reformasi birokrasi berkaitan dengan tunjangan pensiun. Tjahjo menegaskan, yang berwenang mengenai tunjangan pensiun adalah Kemenkeu. Sebab, itu terkait dengan beban APBN. Kemudian, Mendagri dilibatkan karena berurusan dengan pejabat-pejabat di instansi daerah.

Pada sistem pensiun saat ini, kata dia, iurannya diambil dari PNS dan pemerintah. Sistem itu dikenal dengan sebutan pay-as-you-go. PNS yang sudah pensiun mendapat gaji pensiun 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menyatakan, selama ini beredar dua opsi pensiun PNS. Yakni, pay-as-you-go seperti saat ini atau model baru fully funded. Model baru itu sama seperti yang banyak berlaku di perusahaan swasta.

Dengan sistem fully funded, PNS bisa menerima uang pensiun lebih besar. Dengan catatan, jika ingin uang pensiun besar, iuran dana pensiun yang dibayarkan juga besar. Dengan sistem penggajian PNS saat ini, Lina memperkirakan PNS berkeberatan jika membayar iuran pensiun besar. Sebaliknya, jika sistem gajinya sudah model single salary, PNS diperkirakan tidak berkeberatan apabila harus membayar iuran pensiun besar. Sebab, gajinya sudah banyak.

Lina menjelaskan, dengan sistem pay-as-you-go sekarang ini, PNS tidak bisa mendapat tunjangan pensiun lebih besar karena sesuai dengan acuan 75 persen dari gaji pokok terakhir. (wan/c19/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X