Kasus Jiwasraya, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

- Rabu, 15 Januari 2020 | 13:20 WIB
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim saat tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/1/2020). Hendrisman Rahim hadir menjadi saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim saat tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/1/2020). Hendrisman Rahim hadir menjadi saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-- Pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam kasus Asuransi Jiwasraya akhirnya membuahkan hasil berupa penetapan tersangka. Lima orang yang diperiksa kemarin dipakaikan rompi merah muda dan diboyong ke sejumlah rutan terpisah. Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejagung tutup mulut terkait peran masing-masing orang tersebut.

 Kelimanya antara lain tiga dari PT Asuransi Jiwasraya dan dua dari pihak swasta. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang sudah menjalani pemeriksaan dua kali keluar pertama sekitar pukul 17.08. Disusul Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pukul 17.24. 

Keduanya keluar tanpa keterangan sedikit pun dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pengacara Benny Muchtar Arifin yang datang sebagai pendamping sejak pagi menyatakan penetapan tersangka cukup cepat dan mengejutkan. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," tegasnya. 

Perusahaan Benny diketahui menerbitkan medium term notes (MTN) di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 680 miliar. "Tahun 2016 sudah diselesaikan semua, nggak ada sangkut-pautnya lagi," dalihnya. Menurut Muchtar, jumlah itu masih kecil dibandingkan pihak lain yang menanam modal hingga kerugian PT AJS mencapai Rp 13,7 triliun. 

Sementara Soesilo Ariwibowo, pengacara Heru, menyayangkan penetapan tersangka yang menurut dia terlalu buru-buru. "Memang saya sebagai penasihat hukum tentu menyayangkan penahanan ini karena tidak ada urgensinya," jelasnya. Ketika ditanya peran Heru, Soesilo berdalih menunggu penjelasan Kejagung soal materi. 

Tiga tersangka berikutnya yang diamankan adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, Dirkeu PT AJS Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Hendrisman sendiri sudah memenuhi panggilan untuk kedua kalinya dan baru dipakaikan rompi tahanan.  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menyatakan kelimanya ditempatkan di tahanan terpisah menghindari kongkalikong lebih lanjut. Hendrisman dikirim ke Rutan Guntur Pomdam Jaya, Harry di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. Sementara Benny dititipkan di Rutan KPK dan Heru di Rutan Kejagung.  

Kelimanya, lanjut Adi, dikenai primer pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Iya sama (untuk lima tersangka)," jelas Adi di Kejagung usai pemeriksaan kemarin. Peran kelimanya didalami oleh tim penyidik dan menjadi bagian dari pengumpulan fakta untuk kemungkinan tersangka lain berikutnya. "Kami nggak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu masih strategi kami," lanjutnya. 

Selain Jiwasraya, dugaan korupsi juga tengah menerpa PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri). Tak main-main, nilai kerugian fitaksir mencapai Rp 10  Triliun.  

Di tengah gonjang-ganjing dugaan kasus korupsi tersebut, proses peleburan PT Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata terus berjalan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan,   pemerintah tengah menyiapkan jalan untuk penggabungan PT Asabri dan PT Taspen (Persero) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Ditargetkan, penggabungan ini paling lambat pada 2029.  

"Sedang disiapkan, sesuai regulasi yang ada. Kita ikuti saja," tuturnya ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta. Sayang, ia belum mau merinci soal skema iuran dan klaim manfaat nantinya bagi pesrrta Taspen maupun Asabri. Agus juga enggan berkomentar banyak terkait gugatan empat purnawirawan TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak peleburan tersebut lantaran merasa risiko kerja TNI tak bisa disamakan dengan pekerja biasa. "Sebaiknya tanya ke kementerian. Saya kira nanti pemerintah yang koordinasikan," ungkapnya. 

 Sementara itu, disinggung soal kabar suntikan dana untuk Jiwasraya, Agus tegas membantah. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Tidak ada rencana dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan suntikan dana pada perusahaan plat merah tersebut. "Nggak ada. BPJS Ketenagakerjaan ini kan bukan BUMN, kita badan hukum publik. Jadi gak involved," tegasnya. 

 Meski demikian, lanjut dia, pihaknya patuh pada aturan OJK soal report investasi tiap bulan. Kewajiban ini dilakukan merespon kasus Jiwasraya dan Asabri yang dinilai gagal dalam menajemen investasi. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X