Beli Mobil Harus Punya Parkiran, Raperdanya Masih Dibahas

- Rabu, 15 Januari 2020 | 12:45 WIB
Syukri Wahid
Syukri Wahid

Beli mobil baru kini punya syarat baru. Harus punya garasi, atau lahan parkir. Agar tak justru parkir di fasilitas umum dan mengganggu orang banyak. Hal ini diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Transportasi.

 

BALIKPAPAN – Depok mulai gencar sosialisasi peraturan daerah (perda) kepemilikan garasi mobil. Balikpapan tidak mau kalah, rencana ini sebelumnya juga sudah masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Sejak akhir tahun, wakil rakyat mengatakan akan mengatur adanya kepimilikan garasi di setiap rumah sebelum membeli mobil.

Tepatnya aturan ini akan tertuang dalam perda penyelenggaraan transportasi. Sebagai bentuk keseriusan, bahkan perda ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020. Baik DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan sepakat, pengesahan perda penyelenggaraan transportasi akan dilakukan pada tahun ini.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan, rancangan perda ini sudah disampaikan kepada gubernur Kaltim. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari orang nomor satu di Kaltim tersebut. “Apalagi sudah masuk dalam prolegda 2020, jadi tinggal satu tahap saja yakni pengesahan,” tuturnya.

Seharusnya jika sesuai aturan, gubernur akan memberikan respons dan evaluasi dalam kurun waktu 14 hari kerja. Syukri mengatakan, waktu dua pekan tersebut sudah lewat. “Nanti kami coba follow-up lagi dari bagian sekretaris dewan. Targetnya tahun ini ya sudah bisa berjalan,” bebernya.

Tak perlu khawatir, pihaknya tidak langsung menerapkan perda penyelenggaraan transportasi. Rencananya setelah dilakukan pengesahan perda, ada waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi. Mengundang warga, kelurahan, kecamatan, kepolisian, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sampai dealer kendaraan.

“Efektif mungkin April bisa diterapkan. Setelah pengesahan masih ada sosialisasi karena banyak yang belum tahu,” imbuhnya. Dia menyadari setiap aturan pasti menimbulkan pro dan kontra, begitu pula dengan aturan kepemilikan garasi tersebut. Namun anggota komisi II ini optimistis perda ini bisa diterapkan dan diterima warga Kota Minyak.

Potensi kontra khususnya terjadi di wilayah Balikpapan yang memiliki kategori jalan lingkungan tidak standar lebar 4 meter. Dia berharap, perda ini juga bisa menjadi alat kontrol untuk Pemkot Balikpapan. Terutama kepada dinas yang terkait pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) agar tetap mencantumkan kewajiban desain area garasi saat membangun rumah.

“Kalau lahan kecil, ada RT atau kelurahan yang memberikan space untuk area parkir di pemukiman itu,” ucapnya. Dia yakin banyak pihak dan masyarakat yang setuju dengan peraturan tersebut. Mengingat tujuan dan manfaatnya yang besar. Selama ini keberadaan parkir pinggir jalan cukup menyulitkan.

Contoh jika ada kebakaran, saat banyak kendaraan parkir di jalan membuat mobil pemadam sulit masuk. “Kita juga memikirkan hak orang yang menggunakan jalan,” ujarnya. Sehingga tidak ada salahnya untuk mencoba menerapkan aturan kepemilikan garasi tersebut.

Menurutnya hingga saat ini, baru dua atau tiga kota di Indonesia yang telah menerapkan aturan kepemilikan garasi. Salah satunya yang lebih dulu di Surabaya, Jawa Timur. Nantinya jika sudah dilakukan pengesahan, Balikpapan bisa dibilang kota yang kali pertama di Kalimantan menerapkan perda itu.

“Kalau perda kan bisa evaluasi, kalau ada yang menolak dan tidak cocok nanti bisa dicabut mana pasal yang dianggap tidak sesuai,” imbuhnya. Rencananya perda ini akan berlaku bagi kendaraan keluaran STNK 2020. Sementara ini pihaknya masih memikirkan bagaimana untuk pergantian STNK setiap 5 tahun bagi kendaraan.

“Mereka harus KIR lagi. Nanti kita disertakan surat rekomendasi saat memperbarui KIR,” tutupnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X