Oknum Notaris Gelapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Klien, Dituntut 4 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Januari 2020 | 12:38 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Notaris Arifin Samuel Chandra di kantornya di kawasan Balikpapan Baru Blok AB 4. Terdakwa dituntut karena penggelapan SHGB klien.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Notaris Arifin Samuel Chandra di kantornya di kawasan Balikpapan Baru Blok AB 4. Terdakwa dituntut karena penggelapan SHGB klien.

BALIKPAPAN – Perkara penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Arifin Samuel Candra (48) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 1, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara tampaknya segera berujung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntutnya empat tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu digelar kemarin di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan saat siding. Tuntutan dibacakan JPU Amie Y Noor. “Didakwa Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tuntutan empat tahun,” ungkapnya, Selasa (14/1).

Setelah dibacakan, sidang bakal digelar kembali Senin (20/1) dengan agenda pembelaan. Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko yang dikonfirmasi Kaltim Post membenarkan kliennya dituntut JPU empat tahun.

“Iya benar. Kami sedang siapkan pembelaan,” jawabnya. Setelah pembelaan nantinya agenda selanjutnya pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Zakaria selaku kuasa hukum korban Jovinus Kusumadi menyebut akan menghormati proses hukum. “Kami hormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Klien saya minta sertifikatnya dikembalikan,” kata Zakaria.

Arifin dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Maret 2018.

Perkara berawal ketika korban sekaligus saksi korban, Jovinus Kusnadi melalui stafnya menitip tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) asli kepada terdakwa, yang diterima stafnya pada pertengahan Mei 2017.

Tujuan diberikannya sertifikat tersebut untuk dilakukan proses akta jual beli (AJB) dan balik nama dari pemilik lama ke Jovinus. Namun pada akhirnya, tiga sertifikat itu tidak dilakukan balik nama. Bahkan tidak berada lagi di tangan terdakwa, melainkan berada di tangan pemilik sertifikat sebelumnya tanpa sepengetahuan korban.

Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu Bareskrim Mabes Polri hingga Arifin ditetapkan sebagai tersangka. Dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.303.060.000.

Pada 11 April 2019 penyidik Bareskrim mendatangi Kantor Notaris Arifin Samuel Candra di kawasan Balikpapan Baru, Blok AB 4. Mereka dari Jakarta, tiba di Balikpapan langsung menuju lokasi. Lima personel Bareskrim itu menggeledah kantor tersebut selama 3 jam. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 13.30 Wita.

Mereka datang mengendarai dua mobil. Setelah itu petugas pun memboyong tersangka Arifin Samuel Candra. Sekitar pukul 16.30 Wita, Arifin keluar dari kantor dengan kawalan penyidik Bareskrim.

Dia mengenakan topi dan baju tahanan warna oranye. Mulutnya ditutup masker. Keduanya tangannya diborgol. Dengan menundukkan kepalanya untuk menghindari jepretan kamera, Arifin buru-buru dibawa masuk ke mobil berwarna silver. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X