SAMARINDA–Tidak lama lagi, warga Kota Tepian akan memberikan haknya untuk memilih siapa yang akan menakhodai Samarinda lima tahun ke depan. Sejak 8 Januari hingga enam bulan ke depan, Pemkot Samarinda tidak boleh melakukan mutasi.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Pilkada PASAL 71 AYAT 2. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saiful Bachtiar mengatakan, aturan tersebut guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Khususnya kalau ada petahana yang ikut dalam kontestasi politik," kata Saiful, beberapa hari lalu.
Sementara itu, ada beberapa jabatan di Sekretariat Kota Samarinda yang hingga kini belum terisi. Jabatan itu lowong karena ditinggal pemiliknya yang purnatugas (pensiun) dan yang berurusan dengan hukum.
Dia mengarahkan, jika kepala daerah ingin melakukan mutasi jabatan hendaknya meminta restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Apalagi ada sangkut paut dengan petahana," jelasnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, pihaknya telah memahami aturan terkait mutasi jabatan mendekati pemilihan umum (pemilu). Dia memastikan akan mengikuti tatanan yang ada, untuk menghormati para calon yang berkontestasi tahun ini.
"Kami akan ikuti, karena sudah jadi aturan kan," tegasnya. Namun, mengenai kursi jabatan yang lowong akan menjadi “PR” pemkot agar roda pemerintahan tidak terhambat. Jalur rekomendasi akan ditempuh bila harus melakukan mutasi dalam waktu dekat. “Tapi kami konsultasi dulu," tuturnya.
Sementara itu, beberapa jabatan yang saat ini masih tak bertuan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Menurut Sugeng, pihaknya perlu melakukan mutasi. Sebab, untuk mengambil sebuah kebijakan, harus diisi oleh pejabat definitif. "Secepatnya kami akan menghadap Kemendagri untuk berkonsultasi,” tuturnya. (*/eza/kri/k8)