Rambut pirang, tangan bertato. Pada usianya yang masih belia, namanya sudah tercatat di kepolisian. Remaja 17 tahun berinisial DN itu bak pelaku profesional.
SAMARINDA–Tindakkriminal memang jadi pekerjaan rumah (PR) aparat berseragam cokelat. Namun mirisnya, DN yang masih di bawah umur seperti raja kriminalitas jalanan.
Awal pengungkapan dari pengintaian polisi terhadap satu tersangka lainnya, Abdulrahman (21). Pria yang baru menghirup udara bebas itu dibekuk saat hendak menjual handphone (HP) rampasan.
“Di area GOR Segiri kami tangkap dia (Abdul),” sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa. Dari penjelasan tersangka, baru mengembang ke keberadaan DN, remaja yang diringkus di kediamannya, kawasan Samarinda Ulu.
“Yang disayangkan itu masih sangat muda usianya. Kuat, bertenaga, dan berakal. Seharusnya kan bisa kerja yang benar,” sambung perwira melati satu tersebut.
Otak pelakunya, lanjut Damus, bernama Abdul. “Laporan awal aksi mereka adalah jambret, setelah ditangkap ternyata ada pengembangan kasus yang lain,” tegas mantan kasat Reskrim Polres Kukar itu.
Setelah keduanya ditangkap, DN dan Abdul rupanya sempat mencuri motor di kawasan Sungai Kunjang. “Jadi, ada tiga perkara sementara, dua jambret dan satu curanmor,” terang Damus.
Dua motor terdiri dari satu hasil kejahatan, dan lainnya adalah alat yang digunakan, serta HP dan tas, jadi barang bukti kepolisian. Barang curian lantas dijual ke Bakri (20).
Aksi jambret terakhir sebelum tertangkap, dilakukan DN dan Abdul di kawasan Jalan Anggrek Hitam, Kompleks Batu Alam Permai, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. DN mengaku, yang berhasil dicuri digunakan untuk keperluan pribadi.
“Makan saja,” ucapnya sembari menundukkan kepala. Berstatus residivis, kasus terakhir yang membuatkan mendekam 10 bulan di jeruji besi pemasyarakatan itu sama, jambret.
Disinggung soal total beraksi, dia tak lagi bisa mengingat. “Banyak sekali. Puluhan ada,” ungkapnya. Aksinya selalu dilakukan berdua bersama Abdul. Meski tak menggunakan benda tajam, aksi mereka kerap membuat korbannya jatuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Khusus Abdul, pria yang bebas bersyarat dipastikan bisa mendekam lama di penjara. (dra/kri/k8)