DPR Gulirkan Hak Interpelasi dan Pansus BPJS Kesehatan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 10:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– DPR RI masih terus menyoroti kenaikan iuran BJPS Kesehatan. Kali ini, Fraksi PKS mengulirkan hak interpelasi dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus). Partai dakwah itu menilai bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat kecil dan melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR RI. 

Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS mengatakan, partainya sangat prihatin dengan kenaikan iuran BPJS khususnya kelas III mandiri. Dia menilai, pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat  dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran sejak 1 Januari lalu. “Di tengah memburuknya ekonomi rakyat," terang Mufida. 

Menurut dia, sebagai wakil rakyat, pihaknya mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. PKS juga mengingatkan  amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial. 

Mufida mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus bertanggungjawab. Kebijakan mereka sangat menyengsarakan rakyat kecil. Dengan kenaikan iuran itu, tutur dia, masyarakat semakin sulit membayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan. 

Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR pada 2 September 2019 lalu. Dan juga rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS  pada  6-7 November 2019, dan 12 Desember 2019. 

Dalam rapat-rapat itu, ucap dia, pemerintah berjanji dan menjamin tidak akan menaikan iuran peserta kelas III mandiri. Tapi, faktanya berbicara lain. Ternyata pemerintah tetap menaikan iuran.  “Dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI,” ungkap dia.

 Menurut dia, DPR telah kehilangan marwahnya. Untuk itu, fraksinya pun mendesak DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak itu diatur dalam UU Nomor 2/ 2018 tentang Perubahan ke dua UU MD3, terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3). 

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, komisinya belum secara resmi menguliran hak interpelasi dan mengusulkan Pansus BPJS. Menurut dia, pihaknya masih menunggu rapat kerja dengan Kemenkes. “Kami akan rapat dulu,” terang politikus PKB itu kepada Jawa Pos. (lum)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X