Begini Prosedur Pelayanan Cuci Darah untuk Peserta JKN

- Selasa, 14 Januari 2020 | 17:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Prosedur administrasi pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipangkas. Pasien tak perlu lagi mengulang pembuatan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk kembali mendapat layanan tersebut.

Syaratnya mudah. Peserta cukup merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit atau klinik tempat biasa mendapat layanan. ”Jadi surat rujukannya hanya sekali saat pertama kali datang,” ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris dalam kunjungannya di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, kemarin (13/1).

Seperti diketahui, biasanya peserta JKN yang melakukan cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik wajib memperpanjang tiap tiga bulan sekali. Namun, menurut Fachmi, hal itu tidak diperlukan lagi karena penyakitnya sudah jelas. Yang mana, mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat lanjut.

”Dengan adanya rekaman ini, maka memastikan dan memudahkan pasien ketika datang memang betul adalah peserta. Kemudian memudahkan simplifikasi administrasi,” paparnya.

Simplifikasi administrasi ini, lanjut dia, bakal memberikan manfaat lebih juga untuk pihak rumah sakit atau klinik dalam hal kecepatan pemberian layanan. Sebab, akan meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). ”Serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

Diakuinya, di awal berlakunya sistem finger print ini pada 1 Januari 2020 lalu, ada beberapa rumah sakit/klinik utama mengalami kendala pengadaan alat finger print. Namun, pihaknya sudah meminta agar para mitra BPJS Kesehatan ini dapat segera menyediakan alat perekam sidik jari tersebut. Sebagai informasi, terdapat 772 fasilitas kesehatan yang melayani cuci darah. Jumlah tersebut terdiri dari 715 rumah sakit dan 47 klinik. ”Sekarang semua sudah (menerapkan finger print, red),” ungkap Fachmi.

Ditemui dalam kesempatan sama, pasien gagal ginjal Inda Candra, 36, mengaku sistem ini bakal sangat membantu. Dirinya tak perlu lagi bolak-balik mengurus perpanjangan rujukan cuci darah ke FKTP sebelum akhirnya mendapat layanan di klinik hemodialisis.

Kendati demikian, ia tetap meminta agar penyederhanaan prosedur pengambilan obat juga dapat dilakukan. Menurut dia, saat ini, masih berbelit. Dirinya tetap harus mendapatkan rujukan dari FKTP sebelum ke rumah sakit untuk mengambil obat. Itupun, obat hanya diberikan tiga hari. padahal, obat ini harus diminum tiap hari.

”Kalau bisa diberikannya untuk satu bulan. Agar tidak bolak-balik. Atau bisa langsung dari klinik,” tutur peserta mandiri kelas I JKN tersebut.

Menanggapi masalah obat ini, Direktur Klinik Hemodialisis Tidore Andreas Japar menyampaikan, pihaknya memang tak memberikan obat pada pasien. Hal ini berkaitan dengan biaya yang dicover oleh BPJS kesehatan untuk klinik cuci darah tipe D. ”Mungkin kalau agak sedikit dinaikkan, kami bisa,” ungkapnya. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X