Praktik Minyak Ilegal, Mestinya Segera Tetapkan Tersangka

- Selasa, 14 Januari 2020 | 14:45 WIB

SAMARINDA – Praktik minyak ilegal yang terkuak sudah sepatutnya ada yang bertanggung jawab. Kasus yang baru-baru ini terungkap terjadi di kawasan Sungai Kapih, Sambutan. Beberapa hari diselidiki, penentuan penetapan tersangka bisa diketahui hari ini.

Empat orang yang berkaitan dengan operasi senyap Bareskrim Polri di Samarinda, terhadap landing craft tank (LCT) Hamka Nusantara yang memuat lebih 80 ton minyak mentah masih dimintai keterangan. Sayangnya, dari empat orang tersebut, belum ada yang menjadi penanggung jawabnya.

Media ini berusaha mencari informasi dari kasus tersebut. Frans Hokum selaku Legal and Relation Pertamina EP Field Sangasanga bukannya irit bicara. “Aduh, saya juga belum ada kabar terbaru yang diterima eh, Mas,” ungkapnya. Dia juga bukannya ingin menutupi kasus yang diungkap kepolisian itu. “Hanya Polda sifatnya mem-backup. Bareskrim langsung yang turun tangan,” ucapnya.

Frans menyebut, tim satgas yang selama ini sudah bekerja, sangat membantu. Di luar tim satgas seperti Bareskrim Polri, hal itu tentu berdampak positif. “Tapi harapannya yang terungkap bisa lebih banyak lagi,” jelasnya.

Dalam kasus yang membuat LCT Hamka Nusantara itu dipasang police line, Frans berharap secepatnya bisa memberitahukan si penanggung jawab. “Seharusnya segera ada tersangka,” sambungnya. Pasalnya, dari lebih 80 ton yang disita tim gabungan kepolisian, dia yakin minyak berjenis crud oil (mentah) itu tak hanya diambil dari field di Sangasanga.

“Karena memang yang sedang marak dan sorotan ini adalah daerah Sangasanga, makanya minyak yang disita itu sebagian dititipkan di tempat kami (PT Pertamina Field Sangasanga) untuk mencari kecocokan karakteristik minyak dari tempat kami atau lain,” sebutnya.

Frans menyebut, belum ada pemanggilan terhadap pihaknya sebagai yang paling dirugikan dalam masalah illegal tapping.

Seperti diketahui, semenjak November 2019, tim satgas membongkar praktik penyulingan minyak mentah di delapan titik. Enam di antaranya di Kota Tepian. Sisanya di Kukar.

Pengungkapan itu berawal dari kasus kebakaran yang terjadi di Sangasanga. Dia melihat, seharusnya, tim satgas gabungan bisa membongkar tempat-tempat lain yang kemungkinan melakukan hal serupa seperti di delapan titik yang dibongkar tim satgas.

Ditegaskannya, pihaknya masih melakukan uji sampel minyak pada LCT tersebut. Hasilnya akan menunjukkan asal muasal minyak. "Selagi menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," ucapnya.

Frans menduga, minyak 80 ton tersebut bersumber lebih dari satu field. "Kalau sebanyak itu diduga bukan dari field Sangasanga saja," ungkapnya. "Sedangkan untuk kerugiannya, bisa mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar," sambungnya.

Di luar pengungkapan LCT Hamka Nusantara Kamis lalu (9/1), tim satgas Pertamina EP akan terus melakukan penelusuran. Ada perintah dari Pertamina pusat untuk menelusuri ilegal tapping. Frans memastikan terus mengusut kasus yang merugikan negara itu.

Disinggung soal informasi penetapan tersangka dari empat orang yang diamankan pihak kepolisian pada Kamis lalu, pria berkacamata itu belum bisa memastikan. "Soal itu belum bisa dipastikan, saya juga belum mendapatkan informasi," bebernya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, untuk mengetahui hasil pemeriksaan empat orang yang telah diamankan, dia belum mendapat informasi lain. "Belum selesai Mas penyidikannya. Semoga bisa cepat dibeberkan," terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X