BALIKPAPAN – Tersangka pencurian berinisial M (38) berhasil dibekuk. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kaltim. Tersangka yang diamankan pada Jumat (10/1) lalu ini menjadi target operasi pihak kepolisian karena telah meresahkan masyarakat.
Modus tindakannya pelaku berjalan-jalan di tempat kejadian. Lalu mengambil barang korban yang tertinggal di dashboard motor.
M diduga telah melancarkan aksinya di 14 TKP di berbagai sudut kota Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa 9 unit handphone dan 15 kartu ATM.
“Tersangka kami amankan di kawasan Balikpapan Utara,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon.
Dia berujar kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Terkait barang bukti diperdagangkan ke mana, juga masih didalami. Namun, ia memastikan pelaku melancarkan aksinya secara individu.
Sementara M mengaku menjual hasil curiannya di counter handphone. “Ada yang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 900 ribu” ujarnya. Pelaku berdalih hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja. Kejahatan ini pun telah digeluti kurang lebih satu tahun.
Ia pun berujar tidak menarget korbannya. Hanya jika ada barang berharga yang tertinggal di dashboard motor korban ia langsung beraksi.
Sedangkan kumpulan ATM tersebut ia simpan. “Untuk koleksi,” singkatnya.
Atas tindakan ini pelaku dikenai Undang-undang 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara. (*/okt/ms/k18)