Wakil Bupati Kutim vs Sekda Makin Panas, Tiga Pejabat Diperiksa Polisi

- Selasa, 14 Januari 2020 | 11:29 WIB
Sekda Kutim Irawansyah dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang
Sekda Kutim Irawansyah dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang

Percakapan tiga pejabat utama di Kutim dianggap mencemarkan nama baik Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Mereka yakni Sekda Irawansyah, Plt Kepala DPMPTSP Saipul Ahmad, dan Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan, rupanya belum selesai.

 

SANGATTA-Tiga pejabat yang dilaporkan Jumat (10/1) lalu memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kutim hari ini. Kasmidi menganggap, percakapan itu dianggap mampu menimbulkan stigma miring di pemerintahan hingga level pimpinan kampung. Pasalnya, percakapan itu tanpa sengaja menyebar di grup Pemkab Kutim.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan tiga pejabat yang dilaporkan orang nomor dua di Kutim itu. Merunut pada aturan berlaku, dirinya telah memintai keterangan seluruh terlapor.

"Pada dasarnya, ketika ada pelaporan, kami wajib menerima dan menindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Sesuai mekanisme penyelidikan, ketika memenuhi unsur pelaporan polisi, dalam kasus pencemaran nama baik, akan dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya saat ditemui di Polres Kutim.

Sekitar tiga jam, pemeriksaan dimulai sejak pagi. Silih berganti, ketiganya memenuhi panggilan kepolisian. Namun, untuk menghindari media, Sekda Irawansyah meninggalkan markas utama kepolisian Kutim melalui pintu belakang. "Kami sedang mengklarifikasi ada atau tidaknya kejadian itu. Prosesnya panjang, hasilnya belum bisa disampaikan sekarang," terangnya.

Jika si pelapor merasa dirugikan, lanjut Ferry, dia berhak menceritakan hal yang terjadi, baik material atau psikologis. Pasalnya, setiap warga negara berhak melaporkan kejadian apapun.

"Kami hanya memproses yang diadukan. Sejauh ini sudah mengumpulkan keterangan, data dan barang bukti yang berkaitan. Sebab ini delik aduan, kalau korban mencabut tidak masalah," tuturnya. Menurutnya, polres tidak berhak mengarahkan percobaan perdamaian. Hal itu bukan kewenangan aparat. "Kami hanya menjalankan tugas, karena kami netral, hanya menerima dan memproses laporan," tuturnya. Polisi segera memulai penyelidikan dengan gelar perkara terlebih dulu. Untuk pasal yang dikenakan dan perbuatan, menunggu hasil penyelidikan.

Tiga jam upaya pencegatan berlalu, harian ini menunggu ketiga orang bersangkutan. Namun, Plt Kepala DPMPTSP saat dicegat pewarta mengaku tidak mengetahui hal itu terjadi. Di tengah menunggu gilirannya dimintai keterangan, ia menyempatkan diri menunaikan ibadah salat Zuhur di masjid lingkungan Polres Kutim. "Ya itu, enggak tahu juga kenapa begini," singkatnya. (*/la/dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X