SAMARINDA. Aduan warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana terkait dugaan pencemaran limbah oleh salah satu perusahaan besar di sekitarnya yang menyebabkan tambak petani tercemar tak dapat lagi panen ikan menjadi perhatian tersendiri oleh Komisi I DPRD Kaltim. Ketua Komisi I Jahidin menyarankan untuk memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi yang valid, tujuannya agar petani yang dirugikan dapat mengakhiri penderitaannya dengan mendapat ganti untung ataupun solusi lain yang tak merugikan petani.
“Harapan kami (komisi I) bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dampaknya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja,” kata Jahidin.
Sebagaimana diinformasikan bahwa diduga terjadi pencemaran lahan tambak milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan di sekitarnya. Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang
Lebih lanjut Jahidin mengungkapkan bahwa sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti hingga selesai atau ada kompensasi yang bisa diberikan, maka pihak terkait yang akan dihadirkan bersama terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak yang terdampak. “Komisi I pun ingin masalah ini bisa clear sehingga petani tambak yang telah menderita sekian tahun lamanya bisa kembali mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga terutama bagi anak-anak mereka,” pungkasnya. (agi/adv)