Tomik Minzathu selaku Legal PT IBS menuturkan, pihaknya tak ada keterlibatan dalam kasus yang merugikan negara itu. "Soal temuan itu saya tegaskan perusahaan kami tidak terlibat," terangnya. Ditanya secara pasti lokasi dermaga milik PT IBS, Tomik menerangkan, memang pihaknya menyewa dermaga milik Iwan, tempat berlabuhnya LCT Hamka Nusantara.
LCT Hamka Nusantara disebut Tomik bukan milik IBS. "Memang soal dermaga kami menyewa, sekira empat tahun kalau tidak salah, jadi wajar saja kalau karyawan kami sering ke sana (dermaga)," lanjut pria berperawakan tinggi itu. Untuk status LCT Hamka Nusantara, lanjut Tomik, bukan milik PT IBS. Namun, pemilik LCT tersebut sempat berizin sandar di dermaga kayu berukuran 8x8 meter persegi itu.
"Tapi kalau soal kapal beserta barangnya itu bukan milik kami," ungkap Tomik. "Kapal itu punya Pak Miko, kalau saya tidak salah Desember sempat izin untuk bersandar di dermaga karena rusak, sempat juga menawarkan kapal itu ke kami, tapi kami minta dokumennya dia tidak bisa menunjukkan, soal bagaimana cara menyandarkan ke dermaga, saya tidak tahu pasti," sambungnya.
Tomik kembali menegaskan, selama ini pihaknya tak pernah melakukan pengolahan minyak mentah. Melainkan hanya sebagai distributor. "Kami mendapat pasokan dari PT Aseba, Jakarta," sebutnya. (aim/dra/*/dad/riz/k8)