Siapa saja pemodal dan penikmat minyak curian dari kilang Pertamina jadi PR aparat. Tersangka diharap tak cuma di level kroco.
SAMARINDA–Temuan sekitar 80 ton minyak mentah (crude oil) yang diduga ilegal, di kapal landing craft tank (LCT) Hamka Nusantara pada Kamis (9/1) masih menimbulkan tanya. Penetapan empat orang tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri diharap menguak dalang di balik penimbunan itu.
Sebab, kasus serupa bukan kali ini terjadi. Tetapi, aktor intelektualnya tak juga dijerat. Termasuk mata rantai dan siapa saja penikmat minyak curian atau illegal tapping itu. Untuk diketahui, kasus illegal tapping dengan cara melubangi pipa minyak milik Pertamina PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga, terungkap pertama kali ke publik, 14 Oktober 2019 lalu.
Berawal dari terbakarnya sebuah rumah di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kukar, yang diduga sebagai lokasi pencurian. Jaraknya hanya sekitar 500 meter dari aset PT Pertamina EP Field Sangasanga. Di lokasi kebakaran membentang jaringan pipa minyak penghubung antara Stasiun Pengumpul Utama (SPU) E menuju Pusat Penampungan Produksi (PPP) milik PT Pertamina EP Field Sangasanga.
ADA YANG MODALIN: Lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran, Samarinda yang digerebek aparat beberapa waktu lalu.
Dari pengembangan tim gabungan Pertamina, Polri dan TNI, kemudian didapati tiga wilayah penyulingan minyak ilegal di Samarinda. Yakni, di Kelurahan Sambutan. Juga, Kelurahan Bantuas dan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, (selengkapnya lihat grafis). Diduga, aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal itu berkaitan dengan pencurian minyak milik PT Pertamina EP Field Sangasanga.
Lebih dari tiga bulan kasus penyulingan minyak ilegal itu terungkap, aparat baru menangkap dan menetapkan satu tersangka bernama Ardiansyah. Dia dianggap sebagai penanggung jawab penyulingan minyak di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan.
Kepada Kaltim Post, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan, Satuan Tugas (Satgas) Migas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim sejauh masih melakukan penyelidikan terkait UU Migas. “Saat ini sudah dilimpahkan ke Subdit 4 Tipiter Polda Kaltim,” katanya, kemarin (12/1).
Lanjut dia, barang bukti yang disita dari penggeledahan di LCT Hamka Nusantara, Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (9/1), terdiri satu unit SPOB KM Hamka Nusantara, 1 kapal kayu Prima Indah 17B, minyak yang diduga solar dalam tangki penampungan SPOB sekitar 80 kiloliter dan sebuah handphone. “Barang bukti sudah dipasang garis polisi,” kata Argo.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, perkara yang ditangani akan dibeberkan, hari ini (13/1). “Iya benar, masih proses pemeriksaan. Nanti (hari ini) kami beri keterangan secara lengkap,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Manager Legal and Relation Pertamina EP Field Sangasanga Frans Hokum mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut. "Belum ada kabar terbaru," ucapnya kemarin. Sebelumnya, dari informasi yang dia terima, lebih 80 ton minyak ditemukan di LCT Hamka Nusantara. Adapun jenisnya masih crude oil atau minyak mentah.