KPK Lambat Usut OTT Komisioner KPU

- Senin, 13 Januari 2020 | 14:36 WIB
-
-

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Hal itu berbeda dengan penanganan perkara OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hingga kemarin (12/1), belum ada upaya lanjutan seperti penggeledahan dalam kasus OTT komisioner KPU terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP. Di sisi lain, dalam kasus bupati Sidoarjo, penyidik KPK tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan. Padahal, dua OTT tersebut hanya berselang kurang dari 24 jam.

Pegiat antikorupsi dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, ada perbedaan yang kentara dalam dua kasus OTT yang ditangani KPK tersebut. Menurut dia, kasus bupati Sidoarjo terus berkembang, sedangkan kasus komisioner KPU terkesan mandek. ’’Ini menunjukkan bahwa dalam proses kasus KPU dan politisi PDIP, KPK mendapat hadangan dan perlawanan,’’ ungkapnya kemarin.

Sebagaimana diwartakan, kasus komisioner KPU ditengarai turut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nama Hasto muncul dari pernyataan Saeful Bahri, tersangka perantara suap, saat digiring menuju tahanan Jumat dini hari (10/1). Dia menyebutkan bahwa uang suap bersumber dari Hasto.

Donal menambahkan, hingga saat ini juga belum terjawab perihal penghadangan tim KPK di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat itu dikabarkan, KPK tengah mengikuti Hasto. Alih-alih menemukan Hasto, tim KPK malah dicegah petugas di PTIK.

Donal menyayangkan peran Ketua KPK Firli Bahuri yang bahkan hampir tidak terlihat untuk menjelaskan gerak lambat lembaga antirasuah itu. ’’Masalahnya, ketua KPK juga seolah raib. Sebagai polisi aktif, kan semestinya dia yang menyelesaikan masalah ini,’’ tegasnya.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW lainnya, mengungkapkan, KPK terbukti lambat dalam menangani kasus suap komisioner KPU ketika berhadapan dengan partai. Sikap tersebut dipengaruhi pasal 37B ayat (1) UU KPK yang baru. Yakni, penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Berbeda dengan aturan lama yang membolehkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pihak mana pun, apalagi jika bersifat mendesak.

Persoalan kedua, kata dia, adalah indikasi upaya menghalang-halangi ketika proses penggeledahan maupun pemasangan KPK line. Kurnia menjelaskan, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang kedapatan melakukan upaya menghalang-halangi (obstruction of justice).

’’KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum,’’ tegas Kurnia.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril meminta KPK terbuka ihwal tindak lanjut OTT yang terlambat. Apakah karena terhambat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau justru pimpinan KPK yang telat meminta izin.

Sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK, Dewas KPK dibatasi waktu untuk menentukan permohonan izin penggeledahan diterima atau tidak. ’’Dewas itu terbatas, 1 x 24 jam harus merespons, memberikan izin atau menolak,’’ paparnya kemarin.

Izin penggeledahan, lanjut Oce, harus diajukan pimpinan KPK. Karena itu, patut dipertanyakan apabila yang lambat bergerak adalah pimpinan KPK. ’’Jadi, kalau pengajuan izinnya lama dari pimpinan, kesalahan ada di pimpinan,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, semua pihak di KPK semestinya mengerti bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan dua hal penting dalam penindakan kasus korupsi. Apalagi dalam kasus yang dimulai lewat OTT. KPK harus bergerak cepat dan cermat.

Menurut Oce, tidak ada alasan untuk menunda atau mengundur penggeledahan. ’’Penggeledahan dan penyitaan itu sangat berguna bagi pembuktian sebuah perkara,’’ katanya. ’’Kalau diundur-undur, tentu bisa saja barang buktinya hilang,’’ tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X