MK Bahas Lagi Keserentakan Pemilu

- Senin, 13 Januari 2020 | 12:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pembahasan keserentakan pemilu di Mahkamah Konstitusi belum akan usai. Hari ini, MK kembali akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk memberikan pandangannya terhadap keserentakan pemilu. Khususnya untuk menanggapi gugatan uji materu UU pemilu yang diajukan beberapa organisasi.

Bila tidak ada perubahan, rencananya MK akan menghadirkan ahli dari mantan penyelenggara pemilu. Yakni, mantan Komisioner KPU Prof Ramlan Surbakti. Pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu dan pakar kepemiluan diharapkan bisa memperjelas sejumlah aspek terkait keserentakan pemilu. Sidang tersebut tadinya dijadwalkan pada 17 Desember lalu, namun ditunda menjadi hari ini.

Perkara keserentakan pemilu diajukan oleh tiga organisasi pemantau dan pemerihati pemilu serta perorangan. Yakni, Arjuna Pemantau Pemilu, Pena Pemantau Pemilu, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). plus Maratul Mu’minah dkk sebagai pemohon perorangan.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan, pemilu dengan sistem borongan lima kotak suara sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Sebab, tujuan penyelenggaraannya terbukti menjadi tidak maksimal. baik dari sisi biaya, penguatan sistem presidensial, maupun penyederhanaan sistem kepartaian.

’’Implementasi teknisnya juga sangat membebani secara kurang logis kepada penyelenggara, pemilih, dan peserta,’’ terangnya kemairn (12/1). Dari sisi penyelenggara misanya, jumlah penyelenggara ad hoc yang meninggal meningkat. Kemudian, sebagian pemilih kesulitan memberikan hak suara sehingga suarat tidak sah untuk DPR, DPD, dan DPRD begitu tinggi.

Pemilu lima surat suara juga membuat peserta dirugikan. Khsuusnya peserta pileg. Karena exposure-nya tertutup oleh pilpres sehingga kurang mendapatkan perhatian publik. Karena itu, dalam permohonannya, Perludem menuntut agar keserentakan itu dipisah. Yakni pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, kemudian pemilu serentak daerah untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu, dalam sidang hari ini, pihaknya juga telah mendaftarkan dua orang ahli. Masing-masing dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi dan aktivis pemilu sekaligus mantan anggota Panwaslu 2004, Didik Supriyanto.(byu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X