BALIKPAPAN – Jelang Pilkada 2020, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) tetap amanah dan netral. Tidak berat sebelah dan terlihat mendukung salah satu pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan Rizal saat pelaksanaan mutasi penggantian pejabat beberapa waktu lalu. Ia menuturkan, Inspektorat menyampaikan ada penemuan pejabat setara kepala bidang yang dianggap tidak netral.
Pejabat tersebut secara terang-terangan mendukung bakal calon tertentu. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan di akun media sosial yang bersangkutan. Namun, dia enggan menjelaskan secara lebih detail ASN tersebut.
Pria yang memimpin Kota Minyak dua periode itu menuturkan, kemungkinan ASN tersebut tidak sengaja karena tidak memahami aturan. Sejauh ini belum ada tindakan berupa sanksi, masih sebatas teguran dari atasan atau kepala instansi terkait.
Tujuannya sebagai bentuk pembinaan dan tidak lagi mengulangi kesalahan tersebut. “Makanya cukup ingatkan nanti kalau sudah masuk tahapan pilkada itu masuk pelanggaran,” sebutnya.
Dengan demikian, dalam pertemuan dengan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, Rizal tak segan mengingatkan agar ASN bisa netral. Termasuk tidak memperlihatkan dukungannya di media sosial.
Dia menjelaskan, sikap netralitas pada pilkada merupakan hal wajib yang harus dipatuhi setiap ASN. Masalahnya, jika melanggar, ASN bisa mendapat dua sanksi sekaligus. Pertama aturan netralitas ASN dalam peraturan pemerintah. Kedua melanggar UU pilkada.
Menurut dia, posisi ASN memang terkadang dilema. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye. Namun, bagi mereka yang bertugas seperti Kesbangpol, BPBD, atau petugas yang berkaitan, tentu boleh hadir dalam kampanye selama dalam tugas.
“Bagaimana kalau sengaja menghadiri untuk mengetahui visi-misi calon. Ada yang berpendapat kalau hadir di kampanye berarti sudah menunjukkan dukungan. Hal seperti ini masih harus dipastikan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Rizal turut meminta kepada ASN patuh terhadap inspektur. “Saya minta ASN patuhlah dengan petunjuk dan apa yang diarahkan oleh inspektur,” imbuhnya.
Karena itu, posisi inspektur pada masa mendatang sangat penting. Nantinya mereka tidak terlalu di bawah kepala daerah. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Mendagri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.
Nantinya semua laporan dan temuan yang berkaitan dengan ASN dan pejabat pemerintahan akan dipercayakan kepada inspektur sebelum mendapat penanganan oleh aparat hukum.
“Baik wilayah administrasi maupun wilayah pidana. Inspektur memegang peranan penting dalam hal penanganan pengaduan hal yang berkaitan dengan pekerjaan kita (ASN maupun kepala daerah),” ucapnya.
Dengan begitu, kewenangan inspektur tidak secara langsung di bawah kepala daerah. (gel/kri/k16)