LUCU..!! Pertama Kali Dalam Sejarah, Penggeledahan oleh KPK Diumumkan Waktunya

- Minggu, 12 Januari 2020 | 18:10 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politukus PDI Perjuangan Harun Masiku. Rencana penggeledahan itu pun telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bahwa proses penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penyidikan harus seizin Dewan Pengawas.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, informasi penggeledahan dikeluarkan lebih awal dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Menurutnya, hal ini sejarah baru dalam kinerja KPK.

“Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan diumumumkan waktunya dan penggeledahan dilakukan setelah empat hari OTT,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (12/1).

Akademisi Universitas Trisakti ini pun mengkhawatirkan, sejumlah barang bukti akan diamankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini akan mengganggu proses penegakan hukum.

“Ya pasti barang yang ada kaitannya dengan kejahatan pasti sudah raib diamankan,” terang Fickar.

Fickar menyebut, hal ini merupakan dampak dari pelemahan terhadap kinerja KPK. Informasi yang sebelumnya bersifat inteligen kini mudah diketahui publik. “Ya ini efek dari pelemahan KPK,” terangnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti nyata bahwa KPK bukan lagi lembaga independen. Kini, lembaga antirasuah bekerja di bawah kekuasaan eksekutif.

“Karena itu langkah judicial review atau Perppu dari Presiden tujuan akhirnya bagaimana KPK bekerja sebagai lembaga yang independen. Sehingga kerja kerja pemberantasan korupsi menjadi lancar,” jelas Fickar.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut, pihaknya telah memberikan izin penyidik KPK untuk melakukan proses penggeledahan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Menurutnya, pengajuan izin penggeledahan kasus KPU baru meminta izin pada Jumat (10/1), padahal Dewas sudah menunggu sejak Kamis (9/1).

“Malam itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita komisioner KPU, padahal Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin pada Kamis (9/1),” ungkap Haris.

Haris menegaskan, pada prinsipnya Dewas tidak akan pernah menghambat kinerja KPK. Kendati demikian hingga kini belum tahu tempat mana saja yang akan digeledah KPK.

“Dewan Pengawas pada prinsipnya tidak akan menggung kinerja KPK,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X