Batas Usia Menikah Diperketat, Nikah Siri Diperkirakan Semakin Banyak

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 12:58 WIB
TAAT ADMINISTRASI: Suasana saat pernikahan masal di Paser pasca sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Tanah Grogot selama 2019.
TAAT ADMINISTRASI: Suasana saat pernikahan masal di Paser pasca sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Tanah Grogot selama 2019.

TANA PASER - Pasca ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 ttg perkawinan, dengan perubahan UU No. 16 Tahun 2019, terkait batas usia menikah yang dibolehkan. Kini Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot tengah sibuk melayani izin dispensasi kawin. Kepala PA Tanah Grogot Subhan mengatakan, proses dispensasi ini memakan waktu yang cukup lama untuk satu pasangan. Bisa sampai seharian. Sebelum disahkan perubahan Undang-undang tersebut, perempuan diperbolehkan menikah di usia 16 tahun dan laki - laki minimal 19 tahun. Namun kini disamaratakan harus 19 tahun.

 " Kini persyaratannya diperketat. Jika sebelumnya tidak diwajibkan menghadirkan orangtuanya, kini diwajibkan," kata Subhan kepada Kaltim Post.

Subhan mengungkapkan sebelum disahkannya undang-undang itu, pada 2018 ada PA Tanah Grogot melayani 98 dispensasi kawin. Sedangkan pada 2019 ini ada 94. Subhan memprediksi dengan diperketatnya batas usia menikah ini, akan berdampak pada tingginya pernikahan siri atau di bawah tangan kalangan usia muda. Karena banyak yang enggan mengurus persyaratan yang cukup banyak. Sehingga pelayanan perkara Itsbat Nikah pun semakin tinggi. Itsbat Nikah ialah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara dan kehilangan buku nikah. 

Pada 2019 ini PA Tanah Grogot telah melayani perkara Itsbat sebanyak 199. Sedangkan pada 2018 ada 217 karena masih bergabung dengan Penajam Paser Utara (PPU). Jumlah Itsbat Nikah ini kata Subhan, berimbas pada jumlah nikah masal yang digelar sejumlah wilayah di Kabupaten Paser. Total ada 80 pasangan yang menikah masal pada 2019 ini. 

" Pertama di Desa Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong pada 24 Oktober 2019, ada 37 perkara atau pasangan, nikah masal kedua di Desa Muara Pias, Kecamatan Long Kali pada 7 November 2019 berjumlah 43 perkara atau pasangan. Usianya beragam yang menikah masal ini, dari yang muda hingga yang berumur," jelasnya. Itsbat ini biasanya diusulkan oleh perangkat desa, karena banyak pasangan nikah siri yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan lainnya, terkendala surat nikah yang resmi oleh pemerintah. 

Batas usia menikah perempuan dan pria minimal 19 tahun, berdasarkan Undang-undang ialah dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan pernikahan, juga menghindari perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X