Wahyu Mundur dari KPU, Siapa Penggantinya?

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:43 WIB
Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

JAKARTA- Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebenarnya akan dinonaktifkan sampai kasus suap yang menjeratnya selesai. Namun, dia mengambil pilihan yang berbeda. Wahyu memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU. setelah ini, bola akan berpindah ke tangan prsiden untuk mengangkat penggantinya.

Surat pengunduran diri itu diterima KPU kemarin sore (10/1). Wahyu menandatangani surat bermaterai itu usai salat Jumat di rutan Guntur tempatnya menginap saat ini. Oleh keluarganya, surat itu diantar ke KPU. Tidak lama kemudian, KPU menggelar konferensi pers dan menunjukkan surat pengunduran diri tersebut.

Bunyinya, Saya yang bertandatangan di bawah ini, Wahyu Setiawan S.Sos, M.Si, anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Dengan penuh kesadaran diri dan tanpa paksaan dari manapun dan oleh siapapun. Dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden. ’’Kami juga akan menyampaikan salinannya kepada DPR dan DKPP,’’ terangnya. Nanti presiden yang akan memproses pemberhentian Wahyu melalui Keppres sekaligus mengangkat penggantinya.

Untuk mengganti Wahyu tidak perlu ada seleksi lagi. Karena penggantinya sudah ada. Yakni, mantan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi. Dalam seleksi pada 2017 lalu, dia berada di ranking 8 pilihan Komisi II DPR. Saat ini Raka adalah anggota Bawaslu provinsi Bali. Presiden tinggal membuat Keppres pengangkatan Raka sebagai Komisioner KPU.

Berdasarkan data yang dimiliki Jawa Pos, Wahyu adalah komisionner KPU yang saat pemilihan di Komisi II DPR mendapatkan suara terbanyak. Bersama komisioner lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu mendapatkan 55 suara. Artinya semua anggota Komisi II saat itu memilih Wahyu dan Pram. Sementara, Raka berada di urutan ke-8 dengan 21 suara.

Bila mengacu Peraturan KPU, seharusnya Wahyu hanya berstatus nonaktif. Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu baru akan dipecat bila pengadilan memutus dia bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Bila ada pengaduan ke DKPP, maka putusan DKPP akan menjadi konsideran.

Berhubung Wahyu mengundurkan diri, maka proses itu sepertinya tidak akan dilalui. KPU tetap akan membuat pengaduan etik pada DKPP. Sangat mungkin, putusan etiknya nanti bukan lagi pemecatan karena Wahyu sudah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum disidangkan oleh DKPP.

Beberapa jam sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar pertemuan Tripartite. Ketiga Lembaga sepakat tidak ikut campur persoalan hukum yang menjerat Wahyu. Hanya saja, ada ruang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus Wahyu. Karena umumnya, pelanggaran pidana sudah pasti punya konsekuensi pelanggaran etik.

Karena itu, ketiga pihak sepakat akan menyelesaikan persoalan etik itu di DKPP. ’’Kami, Bawaslu, akan segera membuat pengaduan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini,’’ terang Ketua Bawaslu Abhan. Pengaduan tersebut disampaikan kemarin sore usai konferensi pers mengenai pertemuan Tripartite tersebut.

’’Kami berharap agar DKPP cepat memberikan putusan,’’ lanjut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu. Sehingga, ada kejelasan mengenai status Wahyu sebagai penyelenggara pemilu. Dalam hal dugaan pelanggaran etik, wahyu harus diperlakukan sama seperti komisioner-komisioner KPU lainnya yang pernah diadukan. (byu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X