KPK Diam Soal Perbedaan Nilai Proyek

- Jumat, 10 Januari 2020 | 14:49 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful mengunakan rompi orange menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Sidoarjo Saiful mengunakan rompi orange menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-- Kasus suap yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih dalam pendalaman KPK. Lembaga antirasuah itu sendiri belum memperbarui hasil temuan mereka terkait nilai proyek yang bermasalah di Kabupaten Sidoarjo. Padahal, terdapat perbedaan nilai dengan data di lapangan.

Nilai proyek yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lebih besar daripada nilai yang diungkap KPK. Dan hal tersebut tidak hanya terjadi pada satu, melainkan tiga proyek sekaligus. Ada yang selisihnya hanya berkisar ratusan juga seperti proyek Jalan Candi-Prasung yang selisih Rp 500 juta. Namun, ada pula yang fantastis seperti proyek wisma atlet. Perbedannya mencapai Rp 5,6 miliar antara LPSE dengan data KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengakui KPK masih dalam proses penyidikan. Perbedaan itu sendiri belum terdeteksi sejauh ini. "Nanti mungkin di pendalaman penyidikan, karena ini masih panjang. Update saja," jelas Lili di Gedung Merah Putih Kamis malam (9/1).

Pendalaman ini sekaligus untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa dengan nilai yang lebih besar pada proyek-proyek sebelumnya. Mengingat Saiful Ilah telah menjabat di kursi wakil bupati selama dua periode dan bupati selama dua periode. Artinya sudah 20 tahun. "Ini pasti kita akan tanyakan ke penyidik, apakah kemudian dikembangkan (ke periode kepemimpinan lama)," lanjutnya.

Saiful sendiri telah ditahan di Rutan KPK bersama pejabat pemkab lainnya. Sementara tersangka pemberi suap ditempatkan di Rutan Guntur. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka lanjutan menyusul pengungkapan suap untuk empat proyek tersebut. Peran Ghofur sebagai pemberi bisa berkembang untuk proyek-proyek lain yang sebelumnya juga dikerjakan untuk pemkab. "Belum tahu sampai ke sana," terang Lili.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kemungkinan kasus ini untuk dibawa ke praperadilan. Meskipun KPK sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penyadapan dilakukan sebelum kepemimpinan baru dan dewan pengawas belum terbentuk, tersangka nantinya bisa menggugat.

"Kami meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK yang baru ini," jelas peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X