BALIKPAPAN – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI mengumpulkan seluruh agen LPG di Kalimantan untuk memastikan setiap pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi (HET).
General Manager Pertamina MOR VI, Boy Frans Justus Lapian mengatakan, agen mempunyai kewajiban untuk mengawasi seluruh pangkalan binaan agar menjalankan distribusi LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku. “Kontrak pangkalan adalah dengan agen. Oleh karena itu agen bertanggung jawab untuk pengawasan dan pembinaan ke pangkalan masing-masing," kata Boy, Kamis (9/1).
Boy menegaskan agar agen memastikan pangkalan menjual LPG bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bahkan tidak mentoleransi bila ditemukan pangkalan menjual di atas harga yang ditentukan. "Pangkalan wajib menjual LPG sesuai HET dan masyarakat berhak membeli yang juga sesuai HET. Agen harus memastikan pangkalannya menjual LPG 3 Kg sesuai HET," serunya.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pangkalan LPG yang berada di sekitar mereka. Pangkalan dapat dikenali dari plang nama berwarna hijau. Bahkan di plang itu tertera pula HET LPG bertabung hijau. Adapun HET LPG 3 Kg untuk Balikpapan sebesar Rp 18 ribu per tabung. "Jika ada pangkalan yang menjual harga tidak sesuai, silakan dilaporkan ke aparat berwenang atau diinformasikan melalui call centre Pertamina di nomor 135," sambungnya.
Untuk diketahui, distribusi LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan dilakukan oleh 235 agen dan 10.015 pangkalan. Dan, penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan terealisasi sebesar 370.812 metrik ton atau 123.603.929 tabung pada 2019 lalu. (aji/ndu/k18)