Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta "Dana Operasional" Rp 900 Juta

- Jumat, 10 Januari 2020 | 11:26 WIB
BARANG BUKTI: Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan barang bukti OTT komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
BARANG BUKTI: Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan barang bukti OTT komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA – Praktik Culas Penggantian Antarwaktu (PAW) diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memanfaatkan posisi partai yang lemah dalam pengajuan PAW, Wahyu menjanjikan untuk menjadikan caleg PDIP sebagai pengganti antarwaktu. Padahal, Wahyu diyakini tahu betul aturan PAW dan cara pengambilan keputusan di KPU.

Kemarin (10/1), KPK akhirnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji. Tepatnya, janji untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu anggota DPR Riezky Aprilia. Tentu janji tersebut tidak gratis. Dia meminta dana operasional Rp 900 juta.

Kronologinya, sekitar akhir September 2019, Wahyu menerima permintaan dari kolega kepercayaannya, Agustiani Tio Fidelina. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu meminta bantuan Wahyu memuluskan proses penetapan seorang caleg menjadi anggota DPR.

Caleg dapil Sumatera Selatan I itu adalah Harun Masiku. Dia dipilih DPP PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada 26 Maret 2019. Nama Harun tertera dalam surat yang dikirimkan PDIP ke KPU.

Surat itu bermodalkan putusan Mahkamah Agung pada 19 juli 2019 yang mengabulkan gugatan PDIP terkait uji materi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Singkatnya, PDIP dapat lampu hijau dari MA untuk menentukan pengganti bagi caleg terpilih yang meninggal tersebut.

Meski demikian, permintaan PDIP tidak diindahkan KPU. Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin melalui rapat pleno. PDIP lantas kembali mengajukan fatwa MA dua minggu setelahnya dan mengirim surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.

Dari sinilah dimulai kongkalikong antara caleg, Agustiani, dan Wahyu. Pihak swasta, yang oleh KPK diidentifikasi bernama Saeful, menghubungi Agustiana. Minta bantuan untuk melobi agar Harun menjadi PAW.

Fatwa MA dan dokumen-dokumen terkait dikirimkan Agustiani kepada Wahyu, dengan harapan Wahyu bisa membantu lobi tersebut di KPU. "WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, "Siap mainkan!"," terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kamis malam (9/1) di Gedung Merah Putih.

Sebagai balasan, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pertengahan Desember. Salah satu sumber dana yang belum teridentifikasi oleh KPK hingga sekarang memberikan uang Rp 400 juta kepada Wahyu melalui tiga oran. Agustiani, Saeful, dan seorang advokat bernama Doni. Rp 200 juta di antaranya diberikan Agustiani kepada Wahyu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua dilakukan akhir Desember secara berantai. Harun memberikan Rp 850 juta kepada Saeful melalui seorang staf DPP PDIP. Saeful memberikan Rp 150 juta pada advokat Doni. Sisa Rp 700 juta itu dibagi Saeful ke Agustiani Rp 450 juta dan sisanya Rp 250 juta untuk operasional. Uang yang dibawa Agustiani itu rencananya akan diberikan pada Wahyu sebesar Rp 400 juta sebagai "pelicin" penentuan PAW Harun.

Meski demikian, KPU tetap menolak permohonan Harun dan diputuskan di pleno pada Selasa (7/1). Tapi, sebagian uang sudah dikantongi Wahyu. Dia pun menghubungi advokat Doni dan mengupayakan PAW tersebut. Dia juga meminta uang yang masih dipegang Agustiani pada Rabu (8/1). Belum sampai uang itu, Wahyu sudah dicokok KPK di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam OTT sejak Rabu siang itu, KPK menangkap delapan orang. Wahyu dan asistennya, Agustiani, Doni, Saeful dan sopirnya, serta dua keluarga Wahyu di Banyumas. Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp 400 juta dari tangan Agustiana dalam bentuk dolar Singapura.

Melihat jumlahnya, maka sementara total dari yang diterima Wahyu dan dibawa Agustiani "hanya" Rp 800 juta. "Soal jumlah kalau yang kita lihat di data ini sekitar Rp 900 juta tapi ada permintaan penawaran turun dan itu dibagi beberapa step," ujar Lili. Dia juga menegaskan terkait sumber dana ratusan juga itu. Sementara, KPK menduga bahwa sumber merupakan pihak swasta.

Setelah pemeriksaan 24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Wahyu dan Agustiana sebagai penerima, kemudian Harun dan Saeful sebagai pemberi. Harun sendiri sementara belum ditangkap. "Kami meminta HAR (Harun) menyerahkan diri dan pihak lain bersikap kooperatif," ujar Lili.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X