ASTAGA..!! "Banjir" Janda di Kabupaten Paser

- Kamis, 9 Januari 2020 | 13:52 WIB
SELALU PADAT: Pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot mayoritas melayani perkara perceraian.
SELALU PADAT: Pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot mayoritas melayani perkara perceraian.

TANA PASER - Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap pekannya selalu dipadati para pemohon perkara, dari tahun ke tahun, dari 32 jenis perkara yang dilayani, perkara perceraian masih mendominasi selama 2019 ini. Kendati sejak Oktober 2018, Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU) telah berdiri dan dialihkan ke sana. Pengadilan Agama Tanah Grogot selama 2019 ini telah mencatatkan data akhir tahun, yakni 169 perkara cerai talak (usulan suami) dan 427 perkara cerai gugat (usulan istri).

" Total ada 595 perkara selama 2019 di Kabupaten Paser. Namun masih ada 57 perkara yang belum inkrah dan sidangnya dilanjutkan pada 2020 ini. Sehingga total 538 perkara cerai yang sudah inkrah. Mayoritas penyebabnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan total 262 kasus. Diikuti penyebab lainnya yakni salah satu pihak telah meninggalkan pasangannya sebanyak 182 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga 49 kasus, ekonomi 79 kasus, karena dipenjara 9 kasus, poligami 8 kasus, dan beberapa penyebab lainnya," kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Subhan kepada Kaltim Post, (8/1).

Perkara perceraian 2019 ini, didominasi oleh cerai gugat yakni dari perempuan yang mengusulkan lebih dulu. Sama halnya dengan kasus selama 2017 dan 2018,
sejak 2017 tercatat ratusan perkara cerai yang ditangani. Ada cerai gugat  dan cerai talak  yang belum selesai, sehingga berlanjut hingga akhir 2018. Sekretaris Pengadilan Agama Tanah Grogot Muhammad Rusydi membeberkan, pada awal 2018 sisa perkara yang belum selesai pada 2017 tercatat 53 perkara. Terdiri dari 145 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan.

“Khusus perceraian pada 2018, cerai talak ada 229 perkara. Lantas cerai gugat ada 650 perkara. Angka ini yang paling mendominasi dari 20 perkara yang dilayani Pengadilan Agama Tanah Grogot. Isbat nikah diurutan ketiga dengan jumlah 215 perkara,” ujar Rusydi.

Namun dari jumlah tersebut, tidak semuanya diputuskan dengan bercerai. Ada yang rujuk, namun lebih banyak yang tetap berpisah.

Sedangkan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot Nasa’i menjelaskan, dari empat belas kategori penyebab perceraian, yakni zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan atau pertengkaran, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Meninggalkan salah satu pihak yang tertinggi angkanya selama 2018. Lantaran berbagai penyebab, salah satunya tidak akur dalam komunikasi.

“Media sosial dan media komunikasi dari smartphone kini juga menjadi salah satu penyebab besar terjadinya perselingkuhan yang mengakibatkan lahirnya perceraian. Karena itu, pentingnya pemahaman terhadap media satu ini. Siapa saja bisa terhubung satu sama lain secara personal,” jelas Nasa’i.

Selain itu, pasangan yang mayoritas bercerai di PA Tanah Grogot, ialah kalangan muda di bawah umur 40 tahun dan 30 tahun ke bawah. Apalagi yang usia muda, banyak yang menikah karena terpaksa, seperti hamil lebih dulu dan akhirnya mau tidak mau menikah. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X