Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang dimulai pada 1 Januari membuat peserta mandiri menurunkan kelas kesehatan. Di Samarinda, pada November dan Desember, 2.905 kepala keluarga (KK) beralih kelas.
SAMARINDA–Kemarin, Kaltim Post menyambangi Kantor BPJS Kesehatan Samarinda. Antrean warga di BPJS Kesehatan, Jalan AW Sjahranie, mencapai puluhan orang. Silih berganti hingga jam operasional selesai.
Takdir, warga yang telah menyelesaikan penurunan kelas dari kelas II menjadi III, mengatakan hal itu ditempuh karena harus menyesuaikan anggaran kesehatan dengan pendapatannya. “Saya kan kerja di online shop. Jadi harus bagi-bagi pengeluarannya,” ujar dia.
Pemindahan kelas tersebut bukan hanya untuk dirinya. Tapi juga istri dan anak pertamanya. Dia mengatakan, sebelum terjadi kenaikan iuran, dirinya dapat menanggung biaya keluarga kecilnya. “Sebelum naik ini kan kelas II Rp 50 ribu per orangnya. Sekarang jadi Rp 100 ribu. Harus dibagi lah,” ujar pria 30 tahun itu.
Ditemui terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Octavianus Ramba mengatakan, sejak kabar kenaikan iuran BPJS pada Oktober 2019, para peserta mulai berdatangan untuk menurunkan kelas perawatan. Di Oktober lalu tercatat 30 KK per hari yang datang untuk mengganti kelas. “November dan Desember naik lima kali lipat,” jelasnya.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan memberikan program Praktis (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Program ini diberikan untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas termasuk menurunkan kelas dengan administrasi yang mudah, (lihat grafis).
Dia menyatakan, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan kelas melalui call canter 1500-400 dan dapat melakukan pula di aplikasi Mobile JKN. “Kami akan selalu mengakomodasi permintaan peserta yang hendak melalukan pemindahan kelas,” tutupnya. (*/eza/dns/k8)