TANJUNG REDEB–Aktif sebagai kepala kampung (kakam) Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, Sugiono terancam diberhentikan jika terbukti bersalah pada kasus yang menjeratnya, yakni pencemaran nama baik. Kini, yang bersangkutan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sejak Senin (6/1) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau Ilyas Natsir mengatakan, terkait kabar penahanan Sugiono, dia baru mengetahui setelah membaca di surat kabar. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta surat penahanan Sugiono terlebih dahulu kepada aparat terkait.
“Saya koordinasikan langsung kepada anggota untuk meminta surat penahanan yang bersangkutan. Jika kejaksaan tentu akan kita minta kepada mereka (Kejari) secepatnya,” ujarnya.
Jika benar ditahan, artinya tugas Sugiono sebagai kepala kampung harus ditinggalkan. Sementara itu, jabatan kepala kampung tidak boleh kosong. Jadi, yang akan mengisi jabatan adalah Plt kepala kampung sementara. Surat penahanan merupakan dasar penunjukkan Plt kepala kampung nantinya.
“Camat terkait yang akan membuat itu. Jika sudah ada surat penahanannya, artinya sudah bisa diproses untuk penunjukkan Plt Kakam,” jelasnya.
Dijelaskan Natsir, akan ada pengganti sementara untuk kepala kampung Purnasari Jaya, selama yang bersangkutan masih ditahan dan selama menjalani proses hukum pihak terkait. Kemudian, setelah dinyatakan terbukti bersalah di persidangan, pemberhentian terhadap Sugiono akan berlaku.
“Akan ada pemberhentian, kita mesti lihat tuntutannya dulu terhadap Sugiono, ancamannya berapa tahun. Baru bisa mengambil sikap,” katanya.
Menurut Natsir, jika hukuman yang menjerat Sugiono cukup berat bisa jadi akan diberhentikan. Tetapi dirinya perlu melihat hasil keputusan hakim. “Untuk menyatakan pemberhentian pejabat kepala kampung ada undang-undangnya yang mengatur, jadi lihat perkembangan prosesnya,” tutup dia. (mar/dra/k8)