Bud menyatakan bahwa seluruh mitra rumah sakit harus mematuhi aturan BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai dengan tanda tangan komitmen pada kontrak
"Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.
Sampai dengan 3 Januari, dari 2.220 rumah sakit yang bekerja sama, sebanyak 1.784 rumah sakit sudah mempunyai sistem antrian elektronik. Rumah sakit yang sudah memiliki display ketersediaan termpat tidur ada 1.739 RS.
Sementara itu, menurut catatan BPJS Kesehatan, ada penurunan kepesertaan pasca naiknya iuran. Hingga kemarin siangi, peserta kelas 1 yang turun kelas 2 ada 96.735 orang. Sedangkan dari kelas 1 turun kelas 3 ada 188.088 peserta. Selanjutnya 508.031 peserta turun dari kelas 2 ke kelas 3.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengungkapkan bahwa lembaganya berkomitmen tidak menyulitkan peserta yang turun. Bahkan hingga 30 April nanti, peserta yang turun kelas tidak harus menjadi peserta selama 1 tahun dulu. Mereka yang non aktif pun dibolehkan dan tidak perlu auto debet. "Itu semua untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020," bebernya.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, seiring dengan adanya kenaikan iuran maka tak ada lagi suntikan dana subsidi untuk BPJS Kesehatan di tahun ini.