‘’Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik,’’ ujarnya di Kemenkeu, kemarin (7/1).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, pemerintah di tahun ini tetap mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi peserta tidak mampu BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alokasi anggaran untuk PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.
‘’Sehingga belanja jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini adalah Rp 40 triliun lebih. Dan kebijakan ini tentu dengan perbaikan jaminan kesehatan ke masyarakat. Maka estimasi di 2020 tidak ada kebutuhan suntikan dana seperti dilakukan di 2019 dan sebelumnya,’’ paparnya. (lyn/dee)