Tol Masih Gratis, Beroperasi Penuh Mudik Lebaran

- Senin, 6 Januari 2020 | 10:39 WIB
Libur Natal dan tahun baru (Nataru) telah berakhir. Namun, tarif resmi Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih belum diputuskan.
Libur Natal dan tahun baru (Nataru) telah berakhir. Namun, tarif resmi Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih belum diputuskan.

BALIKPAPAN– Libur Natal dan tahun baru (Nataru) telah berakhir. Namun, tarif resmi Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih belum diputuskan. Selaku operator, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JSB) masih menunggu keputusan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).  Yang direncanakan bakal diumumkan pada bulan ini.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan mulai Senin (6/1) ini, akan diberlakukan tarif resmi di tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2019. Adapun tarif yang ditetapkan adalah Rp 1.000–Rp 3.000 per kilometer. Sesuai golongan kendaraan yang melintas. Namun, informasi itu dibantah oleh Kepala BPJT Danang Parikesit.

“Tarifnya belum diputuskan,” kata dia saat dikonfirmasi Kaltim Post akhir pekan lalu. Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyampaikan, penetapan tarif Tol Balsam akan diumumkan setelah momentum Nataru. Saat ini pihaknya masih menggodok tarif kendaraan untuk tiap golongan yang melintas di jalan bebas hambatan sepanjang 99,35 kilometer itu.

Dirinya menargetkan, tarif resmi akan disampaikan ke publik pada pekan kedua atau pekan ketiga Januari 2020 ini. “Saat ini baru diproses di BPJT. Karena sekalian mengintegrasikan Seksi IVB yang baru terbit SK (surat keputusan) operasionalnya per 31 Desember 2019,” terang dia. Direktur Teknik dan Operasi PT JBS Edy Nugraha menambahkan, pihaknya juga belum mendapat informasi dari BPJT untuk memberlakukan tarif Tol Balsam.

Jadi, pengguna jalan yang ingin melintasi tol pertama di Kalimantan itu masih belum dikenai biaya masuk. “Yang jelas kami (JBS) belum ada instruksi dari BPJT. Jadi belum dikenai biaya masuk sampai ada tarif resmi dari BPJT,” kata dia saat dihubungi Kaltim Post, kemarin. Dia menerangkan, pada 19 Desember 2019, memang belum semua titik pada Seksi II hingga IV yang difungsikan. Menyisakan Seksi IVB di Simpang Pasir, Palaran, hingga Jembatan Mahkota II.

Alasan Seksi IVB tidak dioperasikan bersamaan dengan seksi lainnya, lantaran ada keterlambatan pembebasan lahan. Sehingga berdampak pada molornya penyelesaian konstruksi. “Tapi sekarang sudah selesai dan sudah dioperasikan secara fungsional dengan sistem buka tutup sejak 21 Desember 2019. Menyesuaikan kebutuhan penyelesaian konstruksi. Sejak 1 Januari 2020 sudah dioperasikan penuh,” jabar Edy.

Pria yang sebelumnya menjabat general manager (GM) Operasi PT PP (Pembangunan Perumahan) ini melanjutkan, pihaknya tengah menyelesaikan dua seksi lainnya. Yakni Seksi I ruas Balikpapan-Samboja sepanjang 22,03 kilometer dan Seksi V ruas Balikpapan-Sepinggan dengan panjang 11,09 kilometer. Sebelumnya, dua seksi itu dikerjakan pemerintah.

“Untuk Seksi I sudah mulai kami kerjakan sedangkan Seksi V sedang persiapan. Untuk progresnya agak susah menjelaskannya. Karena progres di sini ‘kan bercampur dengan yang dikerjakan APBD/APBN,” kata dia. Seksi I, sambung dia, pembangunannya dibiayai dana APBD Kaltim sebesar Rp 1,5 triliun dan APBN Rp 271 miliar. Sementara Seksi V menggunakan dana APBN yang berasal dari pinjaman dari pemerintah Tiongkok sebesar Rp 848,55 miliar.

Edy berharap, dua seksi sepanjang 33,12 kilometer ini bisa rampung sebelum Idulfitri, Mei 2019 mendatang. “Mohon doanya, semoga Seksi I dan V segera bisa selesai, sehingga bisa beroperasi penuh sebelum Lebaran,” harap dia. Sebagaimana yang dituangkan dalam  Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), tarif dasar Tol Balsam yang ditentukan adalah 1.000 per kilometernya. Dengan panjang 99,35 kilometer, maka tarif kendaraan golongan I dengan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus adalah Rp 99.350.

Lalu golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenai Rp 1.500 per kilometer jadi Rp 149.025. Dan golongan III, yakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp 2.000 per kilometer, sehingga tarifnya Rp 198.700. Sedangkan golongan IV, yakni truk dengan empat gandar dikenai Rp 2.500 per kilometer, yakni Rp Rp 248.375 dan golongan V, truk lebih dari empat gandar sebesar Rp 3.000 per kilometer, sehingga tarif yang dikenai Rp 298.050.

“Itu tarif terjauh. Karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length yang perlu diperhitungkan. Yang panjangnya kurang dari panjang jalan tol. Kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” papar Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Kaltim Post belum lama ini. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X