Keputusan UMK Belum Diedarkan, Disnakertrans Klaim Tak Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan

- Senin, 6 Januari 2020 | 10:28 WIB

UMK berdasarkan SK Gubernur Kaltim belum diedarkan ke sejumlah perusahaan di PPU. Menurut Kabid Hubungan Industrial Ismail, UMK sebesar Rp 3,363 juta itu menunggu persetujuan kepala Disnakertrans.


PENAJAM–Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) sejatinya sudah diedarkan ke perusahaan. Sebab, berlaku mulai Januari tahun ini.

Namun hingga kemarin, SK dari gubernur tentang kenaikan upah belum juga dibagikan. Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU Ismail, pekan lalu.

Dia menjelaskan, UMK PPU yang ditetapkan gubernur Kaltim Rp 3,363 juta. Angka tersebut di luar dari rekomendasi Pemkab PPU yang menyatakan UMK tidak dinaikkan, mengingat kondisi ekonomi. Itu pun berdasarkan rapat dewan pengupahan hingga empat kali.

Namun, akhir Desember lalu, gubernur mengeluarkan penetapan UMK naik sesuai pertumbuhan inflasi nasional, 8,51 persen. Ismail menyebut, keputusan kenaikan UMK tersebut belum disosialisasikan kepada perusahaan, karena menunggu persetujuan kepala Disnakertrans.

Terlebih, keputusan itu di luar dari hasil kesepakatan. “Kami harus konsultasi dengan kepala dinas yang baru. Karena memang baru dilantik pada 31 Desember kemarin," bebernya.

Pengawasan tentang penerapan UMK 2020 akan terhitung setelah surat edaran disampaikan ke pelaku usaha. Mereka pun wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Kalau ada perusahaan merasa keberatan dengan kenaikan UMK. Mereka bisa mengajukan penangguhan, sanggup membayar gaji sesuai UMK kapan,” ujarnya.
Mapema, pengusaha di PPU, menerangkan seharusnya kesepakatan dewan pengupahan lebih kuat daripada keputusan. Namun karena telah terbit SK, semua kembali ke Disnakertrans.

"Itu hak prerogatif provinsi. Mungkin pertimbangan pengusaha di PPU masih mampu. Apakah mau disanggah dulu. Sehingga SK itu tidak berlaku, jadi sementara menggunakan keputusan UMK tahun lalu. Itu bergantung bupati," paparnya.

Disinggung soal indikasi adanya PHK karena kenaikan UMK, mantan ketua Apindo PPU itu mengaku langkah tersebut terlalu jauh. Dikatakan, akan ada beberapa tindakan yang bakal dilakukan perusahaan.

"Paling pertama, ada beberapa hak yang harusnya diterima pegawai dipotong separuh. Misalnya lembur ditiadakan. Kemudian mungkin harusnya ada bantuan akan dihilangkan. Kalau PHK itu terakhir, misalnya sudah mentok baru dilakukan," pungkasnya. (asp/kri/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X