Pembunuh Marco Batal Banding

- Senin, 6 Januari 2020 | 09:19 WIB
Indra Gunawan
Indra Gunawan

DUA terdakwa, yakni Surya dan Maulana, terbukti melakukan pembunuhan terhadap Marco Fernando (31) pada 12 Juni 2019 di depan Paldam VI/Mulawarman, Jalan Soekarno-Hatta, Km 2, Balikpapan Utara. Keduanya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai I Ketut Mardika pada 18 Desember 2019.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun. Awalnya kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan banding. Belakangan batal. "Benar, awalnya kami banding kemudian kesepakatan keluarga dan terdakwa jadi batal," terang Indra Gunawan, kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi Kaltim Post.

JPU Muhammad Mirhan menyebut menerima putusan hakim ketua dengan anggotanya Bambang Setyo dan Pujiono. "Jaksa menolak pledoi kami dengan replik. Kami balas dengan duplik," imbuh Indra.

Kronologis kejadian, terjadi perselisihan hingga korban meninggal setelah dibunuh oleh kedua pelaku. Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Km 2, Balikpapan Utara ini, korban Marco ditemukan tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuh.

Setelah itu, dilakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan langsung mengamankan dua terdakwa. Motif pembunuhan itu adalah dendam. Sebenarnya, korban dan pelaku saling mengenal dan sama-sama bernaung dalam satu komunitas disabilitas tunarungu wicara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun didakwakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun. Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menyediakan dua penerjemah bahasa isyarat. Satu dari pihak komunitas tunarungu wicara.

Sementara penerjemah yang kedua dari pihak Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Balikpapan. Penerjemah sengaja dihadirkan lantaran pelaku, korban, serta saksi, memang menyandang tunawicara. (aim/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X