SANGATTA-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memitigasi dampak kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Begitu pula di Kutim.
Beberapa warga mulai ajukan penurunan kelas lantaran kenaikan iuran yang cukup besar setiap bulan. Seperti Susanto (39). Dia menyebut tidak sanggup jika harus menanggung seluruh anggota keluarga yang berjumlah delapan orang dengan jaminan kelas 1, yang sebelumnya Rp 80 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu setiap bulan. "Tarifnya melambung dua kali lipat, Rp 160 ribu dikalikan delapan orang, sudah Rp 1.280 juta sekali bayar," ujarnya.
Warga Sangatta Selatan, Faridawati, ikut mengeluhkan kenaikan tarif BPJS. Menurutnya, kenaikan itu berdampak pada kebutuhan lain. "Tidak bisa beli skincare, beras, telur, ikan, dan lainnya. Karena itu, saya pindah sekeluarga, dari kelas 2 ke kelas 3," ungkapnya. Tarif yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi. "Alhamdulillah tidak pernah terpakai, kalau memang sakit minta pindah ruangan saja," sambungnya.
Direktur BPJS Kutim Ika Irawati membenarkan adanya masyarakat yang mengajukan permohonan penurunan kelas. Dari pantauan harian ini, spanduk informasi perihal turun kelas menjelaskan tidak sulit. "Saya belum tahu jumlah pastinya berapa yang pindah kelas, yang pasti ada," ungkap perempuan berhijab tersebut. Dirinya menjelaskan, peserta yang masih menunggak wajib melunasi terlebih dahulu meski terhitung tunggakan tahun sebelumnya.
"Harga menyesuaikan dengan bulan tunggakan. Kalau terhitung 2019 masih bayar pakai tarif lama, kemudian memasuki Januari 2020 ini mulai bayar sesuai aturan baru," tegasnya. (*/la/dra2/k16)