IKN dan Ketimpangan Penguasaan Lahan

- Sabtu, 4 Januari 2020 | 12:30 WIB

Oleh Muhammad Arman

Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

 

 

Pada 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kaltim.

Pemindahan IKN dari Jakarta, bukan hal yang baru. Jauh sebelum wacana pemindahan, di era kepemimpinan Soekarno pada 1960-an, sejarah mencatat setidaknya telah terjadi dua kali pemindahan IKN dari Jakarta, yakni ke Ibu Kota Jogjakarta dan Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Pemindahan saat itu dilakukan adanya kegentingan keamanan bangsa, perang merebut kemerdekaan.

Lalu apa alasan kegentingan pemindahan IKN saat ini? Terdapat empat alasan yang mengemuka. Pertama, untuk mengurai kepadatan penduduk yang terkonsentrasi di Jawa; Kedua, pemerataan ekonomi, Ketiga, krisis ketersediaan air bersih di Jawa, dan Keempat, ketersediaan lahan (konversi lahan).

Sekilas alasan pemindahan IKN ke Kaltim sangat masuk akal dan tidak menimbulkan masalah. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahkan menyatakan telah tersedia lahan seluas 180 hektare sebagai lokasi pusat pemerintahan IKN yang telah ditunjuk. Artinya, dari sisi kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah memenuhi syarat Kaltim sebagai IKN baru. Pembangunan yang tidak diawali dengan kebijakan yang berkeadilan, akan menjelma menjadi sumber konflik. Menjadi kantong-kantong pengangguran, kemiskinan, korupsi, dan kerusakan lingkungan.

Eskalasi konflik lahan dan sumber daya alam di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir terus mengalami peningkatan. Konsorsium Pembaruan Agraria (2015–2018) mencatat, telah terjadi 1.769 letusan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, petani, dan masyarakat perdesaan. Peningkatan konflik agraria yang terjadi setiap tahunnya mencapai 13–15 persen. Data YLBHI (2018) menunjukkan, telah terjadi 300 kasus konflik agraria struktural di 16 provinsi, dengan luasan lahan 488.407,77 hektare (ha). Konflik itu disebabkan penerbitan izin-izin konsesi di atas tanah masyarakat oleh pemerintah untuk proyek pembangunan infrastruktur dan penerbitan izin-izin konsesi perusahaan.

Kekeliruan pengelolaan sumber agraria dan sumber daya alam (SDA) di atas, sesungguhnya telah lama disadari pemerintah dan dikoreksi melalui TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Sayang, hampir dua dekade penerbitan TAP MPR itu, tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah. Akibatnya, konflik berbasis lahan dan SDA tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan berimplikasi pada kerusakan ekologis dan kerugian negara (Studi GNPSDA KPK; 2012).

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sedikitnya 13 wilayah adat di Kabupaten Penajam Paser Utara akan menjadi lokasi IKN. Selain itu, telah terdapat izin konsesi perkebunan skala besar seluas 30 ribu hektare yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat. Konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan hingga saat ini belum ada penyelesaian. Artinya, dengan masuknya wilayah tersebut sebagai pusat pembangunan infrastruktur IKN akan mempertajam konflik yang masih berlangsung.

Kajian Tim harmonisasi (2018), di sektor Undang-Undang SDA dan lingkungan hidup (SDA-LH) terhadap 26 UU sektoral menunjukkan, kerangka hukum positif SDA-LH hanya dominan pada pemenuhan prinsip kepastian hukum dan negara kesatuan, tetapi paling lemah dalam menjabarkan prinsip keadilan sosial.

Dengan demikian, tanpa penataan regulasi yang berkeadilan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta pelaksanaan yang konsisten, kehadiran IKN dan pembangunan infrastruktur yang mengikutinya tidak hanya akan menimbulkan konflik dan ketimpangan penguasaan lahan, tetapi justru akan menciptakan neraka-neraka baru di atas tanah surga di Bumi Borneo. (dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X