BALIKPAPAN - Praktik Ilegal logging di hutan Kaltim dan Kaltara ditengarai masih marak. Bahkan setelah menjadi kayu olahan, pelakunya melakukan berbagai cara agar bisa menjual, meski tanpa memegang dokumen yang sah dan lengkap.
Kapolda Kaltim Irjen Muktiono menyebut akan melakukan penindakan berdasarkan pertimbangan pada fungsi dan kegunaan kayu tersebut. Dia mengamini banyak kios pedagang kayu olahan banyak dijumpai di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara.
“Kayu itu digunakan masyarakat, bukan untuk dijual kembali. Apalagi sampai ekspor,” ujarnya.
Namun kata dia, berbeda kasusnya jika kayu yang diambil secara ilegal dilakukan dalam jumlah banyak, kemudian diekspor dengan memalsukan dokumen dan modus lainnya, maka petugasnya tidak mengenal kompromi. “Tindak tegas,” jawabnya di sela-sela memantau pengamanan malam pergantian tahun.
Memang, berbagai modus dilakukan untuk memuluskan praktik illegal logging. Mulai memalsukan dokumen, surat keterangan kayu rakyat (SKKR) hingga pengangkutan. Baik melalui jalur darat, laut, dan sungai untuk mengelabui petugas.
Kasus teranyar terkait praktik kayu ilegal terjadi pada November 2019 lalu. Ketika Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) menyita lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin ilegal di lima gudang penumpukan kayu di Samarinda dan Kutai Kartanegara, serta satu gudang di Kutai Barat. (aim/rdh/k15)