KLHK Masih Mendata Lubang Bekas Tambang di Lokasi IKN

- Kamis, 2 Januari 2020 | 12:01 WIB
Beberapa foto di pamerkan dalam acara Diskusi Dan Pameran Foto Refleksi di Buritan Pokja 30 / Walhi Kaltim jalan Gitar, Samarinda, Selasa (31/12). Sebanyak 17 foto terpampang hasil jepretan Jatam. Foto tersebut bertemakan tentang kerusakan lingkungan serta lubang bekas galian tambang yang berada di seputaran wilayah ibu kota negara (IKN) baru. Foto diambil beberapa bulan lalu.
Beberapa foto di pamerkan dalam acara Diskusi Dan Pameran Foto Refleksi di Buritan Pokja 30 / Walhi Kaltim jalan Gitar, Samarinda, Selasa (31/12). Sebanyak 17 foto terpampang hasil jepretan Jatam. Foto tersebut bertemakan tentang kerusakan lingkungan serta lubang bekas galian tambang yang berada di seputaran wilayah ibu kota negara (IKN) baru. Foto diambil beberapa bulan lalu.

BALIKPAPAN-Lubang tambang di kawasan calon ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim tengah diinventarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang masih melalaikan kewajiban melakukan reklamasi. Setelah izin operasionalnya berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menerangkan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah lubang tambang. Termasuk luasan areal bekas pertambangan yang harus direklamasi tersebut. Pasalnya, berdasarkan perencanaan, kawasan IKN baru nantinya mengusung konsep green city dan forest city yang ramah lingkungan. “Sedang dalam pendataan. Karena lokasi IKN kemarin, ada pertambahan luasnya,” kata dia saat dihubungi Kaltim Post, Selasa (31/12).

Secara simultan, KLHK juga mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan masalah lubang tambang yang belum direklamasi. Di mana Kementerian ESDM memiliki tugas melakukan evaluasi kegiatan tambang yang berada di kawasan calon IKN baru. “Data lubang ada di Ditjen Minerba ESDM, karena di sana ada inspektur/pengawas tambang,” imbuh dia.

Mengutip laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?” yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menerangkan terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN.

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT SP sebanyak 22 lubang, PT PMU sebanyak 16 lubang, CV HI sebanyak 10 lubang, PT PI sebanyak sembilan lubang, dan CV AP sebanyak delapan lubang.

Adapun lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu antara lain Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jatam Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Kaltim, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir, dan Forest Watch Indonesia.

Penelusuran dalam laporan itu menemukan nama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas proyek tersebut. Yaitu para politikus nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.

Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka penguasaan konsesi didominasi Sukanto Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo lalu diikuti pengusaha lainnya yang terkait 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.

“Sejak awal transaksi akan terjadi bukan kepada rakyat tetapi pada pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi pemerintah termasuk pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi,” tulis laporan tersebut.

Luas kawasan calon IKN baru di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penambahan. Dari rencana 180 ribu hektare, bertambah menjadi 256 ribu hektare. Dengan rincian, ring satu yang merupakan kawasan inti pusat pemerintahan seluas 5.644 hektare di Kecamatan Sepaku, PPU lalu ring dua dan ring tiga berada di Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu di Kukar.

Anggota Komisi VII DPR Awang Faroek Ishak meminta kepada pemerintah agar lubang tambang tersebut tak hanya direklamasi semata. Namun, direvegetasi juga. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“DPR mendukung pemerintah untuk menindak keras perusahaan tambang yang tidak menaati aturan tersebut. Makanya perlu segera Undang-Undang Minerba disesuaikan. Agar memberikan sanksi yang lebih tegas,” kata mantan gubernur Kaltim itu.

Dalam PP 78/2010, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkewajiban menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.

Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai. Namun, menurut politikus Partai NasDem itu sanksi pencabutan IUP dinilai kurang gereget. Pasalnya, saat kepemimpinannya, sudah ada beberapa perusahaan yang telah diberikan sanksi pencabutan IUP.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X