BALIKPAPAN - Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, ada larangan tegas soal perilaku merokok sambil berkendara. Bahkan pelakunya bisa dikenakan denda tilang hingga Rp 750 ribu. Tetapi hingga tutup tahun, tampaknya warga Balikpapan ‘taat’. Tilang akibat aturan ini nihil.
Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi melalui Kasat Lantas AKP Anak Agung Ngurah Alit menjelaskan, penindakan terhadap merokok sambil berkendara belum menjadi prioritas utama dalam tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang terus digalakkan satuan lalu lintas.
“Tujuh pelanggaran ini yang kami tekankan untuk dilakukan penindakan hukum,” kata Agung dalam Rilis Akhir Tahun 2019 di Mapolresta Balikpapan.
Adapun tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas tersebut, antara lain menggunakan HP saat mengemudi, tidak gunakan safety belt, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, pengemudi kendaraan di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.
“Di mana di Balikpapan ini masih banyak ditemukan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” sebutnya. Ini menjadi atensi pihaknya, karena dalam kasus kecelakaan, kepala menjadi bagian vital yang harus dilindungi. (rdh2/k15)