Tilang karena Merokok Belum Prioritas

- Kamis, 2 Januari 2020 | 11:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, ada larangan tegas soal perilaku merokok sambil berkendara. Bahkan pelakunya bisa dikenakan denda tilang hingga Rp 750 ribu. Tetapi hingga tutup tahun, tampaknya warga Balikpapan ‘taat’. Tilang akibat aturan ini nihil. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi melalui Kasat Lantas AKP Anak Agung Ngurah Alit menjelaskan, penindakan terhadap merokok sambil berkendara belum menjadi prioritas utama dalam tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang terus digalakkan satuan lalu lintas.

 “Tujuh pelanggaran ini yang kami tekankan untuk dilakukan penindakan hukum,” kata Agung dalam Rilis Akhir Tahun 2019 di Mapolresta Balikpapan.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas tersebut, antara lain menggunakan HP saat mengemudi, tidak gunakan safety belt, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, pengemudi kendaraan di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.

 “Di mana di Balikpapan ini masih banyak ditemukan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” sebutnya. Ini menjadi atensi pihaknya, karena dalam kasus kecelakaan, kepala menjadi bagian vital yang harus dilindungi. (rdh2/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X