Jumriansyah(42) kini telah berpulang kepada Sang Khalik. Keyboardist yang dikenal humoris itu meregang nyawa setelah menerima tusukan badik, Senin (30/12), tepat di bawah Jembatan Mahakam IV, sisi Samarinda Seberang.
AIR mata mengiringi kepergian Jumriansyah. Keluarga tak kuasa menahan kepergian ayah lima anak itu ke peristirahatan terakhir. Didi Harto (24), pelaku pembunuhan itu sudah menyiapkan badik sebelum bertemu korban.
Sore itu, Indah Kumalasari (26), istri kedua Jumriansyah tak kuasa menahan tangis jasad mantan suaminya sedikit demi sedikit tertutup tanah. "Dia (Jumriansyah) orangnya multi-talenta, bukan hanya bisa main musik, bisa pangkas rambut sampai perbaiki kendaraan," tuturnya. Hubungannya dengan Jumriansyah resmi berpisah sejak 2017. Dia mengenal korban yang akrab disapa Vio itu dikenal ramah dan pendiam. "Pendiam dan sangat ramah," singkatnya.
Kaltim Post bertemu Imuh, orang yang turut diamankan polisi. Pria asal Desa Bakungan itu menjelaskan hanya diminta menemani Didi, tanpa mengetahui tujuannya.
"Dia (Didi) ada di warung saya. Mau datangin teman ngomongnya. Nah, kebetulan mau cari obat, lagi radang," ucapnya. Tak ada menaruh curiga, Imuh beranjak mengenakan motor Yamaha V-Ixion KT 5394 OY milik Didi. "Saya dibonceng. Pas sampai lokasi saya tunggu di motor saja, jaraknya sekitar 10 meter lah,” ungkapnya. Namun, dia sempat melihat Didi merangkul korban.
"Sehabis tusuk pelaku minta saya putar motor, tapi nolak, dan saya ditinggal," sambungnya. Merasa bingung, Imuh memberitahukan kejadian tersebut ke salah satu tentara di Kompi C Yonif 611 Awang Long. "Setelah itu pulang jalan kaki, kebetulan ada teman lewat, diantar ke rumah," sebutnya sebelum kembali diperiksa petugas.
Ditemui terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Damus Asa menjelaskan, salah satu pelaku yang diduga terlibat yakni Imuh, statusnya hanya saksi.
"Imuh tidak terbukti terlibat, enggak tahu tujuan pelaku. Saat ke TKP dia dibonceng," terang Damus. Bahkan, saat Didi mencoba lari, lanjut Damus, Imuh tetap diam dan menolak perintah Didi untuk memutar arah kendaraan. "Jadi yang ditetapkan tersangka adalah Didi, kalau Imuh hanya saksi," imbuh perwira melati satu tersebut.
Saat ini, Didi dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman penjara 15 tahun. Sementara istri Didi, yang diduga menjadi sumber sakit hati Didi hingga terjadi penikaman masih dalam pencarian polisi," bebernya. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. (*/dad/dra/k8)